Antasari Minta Hakim Panggil Kabareskrim

Antasari Minta Hakim Panggil Kabareskrim

JAKARTA- Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11). Kali ini, Antasari membacakan replik atau bantahan atas jawaban tergugat, yakni Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Antasari juga meminta hakim agar menghadirkan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius ke persidangan. Sidang praperadilan tersebut terkait gugatan Antasari atas dihentikannya penyidikan terhadap SMS teror palsu yang diduga mengatasnamakan dirinya. SMS teror itu ditujukan kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, korban pembunuhan yang akhirnya berujung pada pemenjaraan Antasari. Dalam sidang tersebut, Antasari membantah dan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selaku termohon I dan II. Sebab, eksepsi yang diajukan para termohon adalah untuk perkara praperadilan tahun lalu. Padahal, saat itu hakim telah memutuskan bahwa eksepsi termohon ditolak. Selain itu, dia menolak eksepsi para termohon karena dalil-dalil yang diajukan saling bertentangan. Karena itu, Antasari mengajukan permohonan agar hakim juga menolak eksepsi para termohon. \"Mohon juga kiranya Yang Mulia Hakim menghukum termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan kami sesuai peraturan perundangan yang berlaku,\" tutur Antasari. Kemudian, Antasari juga memohon agar hakim memanggil para penyidik yang menangani laporan Antasari. Yakni, empat orang penyidik dan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius selaku pimpinan. Menurut Antasari, para penyidik itu harus menerangkan kepada hakim bagaimana proses penyidikan terhadap laporan Antasari. Usai sidang, Antasari menyatakan bahwa ide pemanggilan tersebut tercetus setelah melihat perkembangan persidangan. \"Karena itu, saya minta putusan disampaikan hari Senin (17/11),\" ujarnya. Sehingga, sebelum hakim mengambil keputusan, bisa memeriksa para penyidik tersebut, entah langsung atau melalui kuasa hukum. Pria 61 tahun itu mengaku tidak terlalu berharap hakim akan mengabulkan permohonannya. Sebab, pada sidang praperadilan tahun lalu dia juga kalah. Bagi Antasari, yang terpenting persoalan hukum yang mendera dirinya hingga saat ini bisa terangkat. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Antasari meneror Nasrudin. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, jaksa tidak bisa. \"Saksi sudah dipanggil, ahli IT dari ITB juga menyatakan tidak ada,\" kata Antasari. (byu/sof)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: