Dorong FKKC Judicial Review ke MK

Dorong FKKC Judicial Review ke MK

SUMBER– Polemik Perbup 42/2014 tentang pengangkatan pejabat PNS yang ditunjuk oleh pemerintah daerah tidak akan selesai dengan kebijakan bupati. Pengamat hukum dan pemerintahan, Harmono SH MH mendorong Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi. “Upaya yang dilakukan FKKC akan sia-sia jika masih berkutat di pemerintah daerah antara legislatif dan eksekutif saja. FKKC harus menjadi pionir untuk mengajukan gugatan. Dengan penjelasan yang rill, UU 6/2014 tentang desa akan dianulir dan tentu saja Perbup 42/2014 gugur dengan sendirinya,” ujar Harmono, kepada Radar, Rabu (11/12). Perbup itu, kata Harmono, memang harus sesuai dengan kearifan lokal. Perbup sudah semestinya tidak sekadar menjadi aturan turunan yang kemudian esensinya malah tidak jelas dan menimbulkan suasana kurang kondusif di daerah. Setiap desa memang mempunyai karakterisitik yang berbeda. Pemerintah desa tidak bisa disamakan dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Harmono sependapat dengan para kuwu. Bila bupati memaksakan pejabat kuwu adalah PNS, tak ada jaminan roda pemerintah desa berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat. ditambah lagi, seorang PNS berasal dari luar desa. “Nah saya dilihat dari perspektif sosiologis, perbup tidak memenuhi syarat. Perbup ini dibuat dengan tidak melihat perspektif sosialogis dan filosofisnya. Perbup ini hanya mengakomodir aspek yuridisnya saja,” tukasnya. Terkait upaya konsultasi dengan kemendagri, Harmono justru memandang pesimis hasilnya. Kemendagri bukan pembuat aturan itu dan para pejabat di sana pun hanya pelaksana. Artinya, ketika sesama pelaksana yakni pemerintah daerah dan kemendagri bertemu, tentu tidak ada keputusan yang bisa diambil. Wajar bila kemudian kemendagri mengembalikan persoalan ini ke pemerintah daerah masing-masing dan menyerahkan kepada kepala daerah untuk punya keberanian dalam bersikap. “Ya datang ke sana pasti jawabannya seperti itu, karena yang ditemui adalah pelaksana bukan pengabil kebijakan. UU itu kan pembuatnya DPR,” imbuhnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: