Jelang Mutasi, Pertimbangkan Rotasi Pejabat Lama
KEJAKSAN– Menjelang mutasi pada pekan ketiga November ini, tiga kursi eselon dua menjadi fokus utama. Termasuk ddialambnya empat kursi eselon tiga dan empat kursi eselon empat, pejabat yang sudah terlalu lama duduk menjabat dalam satu jabatan tertentu perlu pula dilakukan rotasi. Hal ini demi menghindari kejenuhan kerja yang akan berdampak pada efektifitas kerja dan inovasi. Pengamat kebijakan publik, Feri Tanis SH, mengatakan, secara ideal seorang pejabat menempati jabatan tidak lebih dari empat tahun dalam posisi yang sama. Jika melebihi batas waktu itu, dia akan mengalami kejenuhan dan berimbas pada kurang inovasi. Terlebih, tujuan mutasi untuk penyegaran organisasi. “Secara ideal tiga tahun cukup menempati satu jabatan. Maksimal empat tahun. Lebih dari itu, hampir dipastikan akan mengalami kejenuhan dan tidak ada tantangan kerja baru. Ini harus dihindari jika ingin melakukan proses pembangunan dengan cepat,” ujarnya kepada Radar, Kamis (13/11). Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Baperjakat Drs Asep Dedi MSi mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan mutasi belum memiliki jadwal pasti. Hanya saja, kepastian itu akan hadir saat sudah ada pertemuan antara wali kota, wakil wali kota (wawali) dan tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon. Setelah pertemuan tersebut, dipastikan mutasi akan digelar antara dua sampai tiga hari setelahnya. Pertemuan yang dimaksud belum menunjukan tanda-tanda akan dimulai. Pasalnya, kata Asep Dedi, Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM sibuk dengan berbagai kegiatan pemerintahan. Sementara Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH, masih sebagai Ketua Tim Porda Jawa Barat di Bekasi. Untuk Baperjakat, menyesuaikan waktu wali kota dan wawali. Setelah ada pertemuan antara tiga pihak tersebut, Asep Dedi memastikan waktu mutasi menunjukan tanda-tanda semakin dekat. Bahkan, jika sudah ada kesepakatan dalam pembahasan nama-nama calon pejabat promosi dan rotasi antara wali kota dan wawali, selanjutnya tim Baperjakat akan memerintah BK-Diklat untuk mengurus teknis pelaksanannya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: