Jokowi Segera Teken Keppres

Jokowi Segera Teken Keppres

Ahok Selangkah Lagi Jadi Gubernur DKI JAKARTA- Tinggal selangkah lagi, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan meneken Keppres pengangkatannya hari ini. Hal tersebut diungkapkan Jokowi pada Ahok, saat keduanya bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu malam (16/11). \"Tadi pak Presiden hanya tanyain sampai mana surat, saya bilang tinggal bapak mendagri yang kirim ke mensesneg, lalu tinggal bapak tandatangani,\" Lalu beliau (Jokowi) bilang, besok (hari ini) akan urus (diteken Keppres), besok (hari ini) ketemu menteri-menterinya. Itu aja sih,\" papar Ahok di depan ruang VVIP, Bandara Halim Perdanakusuma, tadi malam. Namun, Ahok enggan berandai-andai soal waktu pelantikannya. Dia menuturkan kewenangan pelantikan tersebut bergantung pada Presiden. \"Bisa saja tanggal 18, tergantung Presiden nanti,\" katanya. Soal tempat pelantikan, sempat disebutkan bahwa kemungkinan besar Ahok akan menjadi Gubernur pertama yang dilantik di Istana Negara. Menanggapi hal tersebut, mantan bupati Belitung Timur itu juga mengaku belum mengetahui lokasi pelantikannya. \"Karena kan Perppu yang baru (Perppu Pilkada) kan (Gubernur) dilantiknya oleh Presiden. Kebetulan saya yang pertama (dilantik oleh Presiden). Karena dilantikanya di ibu kota, bisa di istana atau dimana,\" imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD, sempat disoal. Beberapa pihak, berupaya mengganjal penetapan tersebut. Lima fraksi di DPRD, yakni Fraksi Gerindra, PKS, PPPN Demokrat, PAN dan Golkar yang tergabung dalam KMP, menolak hadir dalam paripurna. Mereka menilai ada pelanggaran dalam penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, polemik tersebut tidak digubris Kemendagri, Mendagri TJahjo Kumolo menekankan bahwa hasil rapat paripurna tersebut sudah clear. (ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: