Satpol PP Razia Rokok Tanpa Pita Cukai

Satpol PP Razia Rokok Tanpa Pita Cukai

KLANGENAN– Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dan Muspika Kecamatan Klangenan melakukan razia terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai, Selasa (18/11). Raziah tersebut merupakan tindak langsung dari instruksi kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon menindaklanjuti Peraturan Bupati Cirebon nomer 54/2014 tentang pedoman penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Cirebon. “Razia lebih bersifat pengumpulan informasi cukai tembakau tahap satu. Razia semacam ini dijadwalkan digelar dari mulai 17–26 November 2014. Sementara untuk tahap dua akan kembali dilakukan dari mulai tanggal 1–10 Desember 2014,” ujar Camat Klangenan, Drs H Sutismo, kepada Radar, Selasa (18/11). Selain Satpol PP, kata dia, razia juga melibatkan kepolisian, Koramil dan Karangtaruna. Sutismo mengatakan, pihaknya terjun langsung untuk bersama-sama melakukan razia itu semata-mata agar warga masyarakat khususnya para penjual rokok dapat menyadari tentang larangan menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Kami ingin memastikan bahwa warga kami khususnya para pedagang, dapat memahami bahwa ada aturan berupa pelarangan untuk menjual rokok ilegal atau rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya. Salah satu petugas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sunanto menambahkan, razia kali ini tidak menyita seluruh rokok yang tidak memiliki pita cukai. Bahkan, petugas membeli sampel dari rokok-rokok itu untuk kemudian didata dan dilaporkan ke kantor Satpol PP di Sumber. “Kami sifatnya pemberian informasi kepada para pedagang,” ucapnya. Sunanto menambahkan, operasi ini menyisir beberapa daerah dari Desa Slangit, Kre, Bango Dua, Jemaras Lor dan Jemaras Kidul. Sekitar 30 warung di setiap desa menjadi sasaran operasi. Untuk desa-desa lain yang ada di Kecamatan Klangenan pihaknya akan melanjutkanya di hari berikutnya. Tercatat sekitar 15 jenis rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut diamankan. “Kami amankan sekitar lima belas jenis rokok yang tida memiliki pita cukai dari beberapa warung yang ada di Desa Slangit dan desa lainya” katanya. Sementara itu, salah satu pedagang, Samirah (50) mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai adanya larangan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Ia hanya mengetahui kalau rokok itu harganya murah dari mulai Rp4 ribu sampai Rp7 ribu perbungkusnya. “Saya tidak mengerti mengenai adanya aturan itu, saya hanya tahunya kalau rokok itu harganya murah dan banyak yang beli,” ucap warga Desa Selangit tersebut. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: