Vonis Artha Meris 3 Tahun

Vonis Artha Meris 3 Tahun

Jero Wacik Kembali Bantah Berikan Suap JAKARTA- Keputusan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon untuk menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini harus dibayar dengan penjara. Kemarin, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp100 juta. Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arief menyebut Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Uang suap itu diberikan sebanyak empat tahap dengan total USD522 ribu. \"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun,\" ujarnya. Hakim Syaiful menyebut pemberian uang itu diberikan secara sengaja agar Rudi mau menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Rekomendasi sendiri nantinya akan diteruskan kepada Menteri ESDM Jero Wacik yang kini menjadi tersangka di KPK. Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim agar memvonis Artha Meris dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Selain itu, ada denda yang harus dibayar sebesar Rp150 juta subsider lima bulan kurungan. \"Hal yang memberatkan, tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya,\" imbuh Hakim Syaiful. Meski demikian, majelis hakim sepakat memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan karena ada faktor meringankan. Yaitu, belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Dari vonis tersebut, berarti Artha Meris telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Artha Meris yang sepanjang mendengarkan vonis komat kamit membaca doa, memilih untuk pikir-pikir atas vonis itu. Terpisah, di gedung KPK, mantan Menteri ESDM Jero Wacik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana. Sutan ikut menjadi pesakitan di perkara SKK Migas karena dalam putusan Rudi Rubiandini menyebutkan ada pemberian uang. Jumlahnya USD 200 ribu yang berasal dari uang suap Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya. Jero Wacik yang diperiksa hingga lepas maghrib itu bersikukuh tidak bersalah. Dia mengaku banyak ditanya oleh penyidik soal pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM. \"APBNP itu pasti lebih kecil daripada APBN. Kami jelaskan lama karena detail sekali,\" akunya. Selain APBNP, dia juga dicecar soal Komisi VII DPR yang menjadi mitra kerja. Soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Komisi VII terutama Sutan Bhatoegana kembali disinggung penyidik. Namun, kepada para wartawan dia menegaskan tidak pernah ada pembahasan THR dengan DPR. \"Saya katakan tidak pernah. Tidak pernah ada pembahasan THR karena memang tidak ada anggaran THR,\" tegasnya. Mantan pejabat asal Gianyar, Bali itu juga mengaku tidak pernah dimintai uang THR oleh Sutan dan teman-temannya dari Komisi VII. Sebelum masuk ke mobil, Jero menegaskan hubungannya dengan Sutan. Memang keduanya bersahabat karena sama-sama dari Partai Demokrat, namun Jero mengatakan tetap tegas untuk urusan negara. Soal pernyataan Kabiro ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi yang mendapat perintah membagi uang atas pengetahuan Jero, dia mengaku tidak tahu. (dim/sar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: