Pembunuh Imam Dituntut 7,6 Tahun Penjara
CIREBON – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan Imam (17) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tewas ditikam, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin pagi (20/11). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba SH MH didampingi dua Hakim Anggota Ratna Dianingsi Wulansari SH dan Vici Daniel Valintino SH itu berjalan tertutup untuk umum dengan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan sekaligus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irna Septelina SH MH. Hadirkan dalam persidangan itu, dua orang terdakwa yakni Kasori (15) dan Jodi (15) warga Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon didampingi Yanto SH selaku penasehat hukumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 7 tahun, 6 bulan penjara. Setelah mendengarkan dakwaan dan tuntutan jaksa, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. Kericuhan terjadi di luar ruang persidangan. Kedua terdakwa nyaris babak belur dikeroyok keluarga dan kerabat korban yang hadir di gedung pengadilan. Mereka (massa) mengejar dan berusaha memukul terdakwa ketika dikawal masuk dan keluar ruang persidangan oleh petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Dengan pengamanan dan kawalan ketat puluhan petugas gabungan dari Polres Cikab dan Polsek Sumber, kedua terdakwa berhasil diselamatkan dari amukan massa. Beberapa warga terdiri dari ibu-ibu melempari terdakwa dengan botol plastik air minuman mineral. Kesal tidak dapat menyerang terdakwa, massa pun mencaci maki petugas kepolisian. Kericuhan dapat diredam setelah sejumlah polisi membujuk massa untuk meninggalkan gedung pengadilan dan kembali ke rumah masing masing. “Kami kecewa dengan jaksa yang memberikan hukuman hanya 7,6 tahun penjara kepada terdakwa. Kami masih tidak terima adik saya dibunuh dengan keji oleh mereka (terdakwa),” Erik kakak korban kepada Radar Cirebon di PN Sumber, kemarin (20/11). Perlu diketahui, kasus ini terjadi Rabu (22/10) lalu sekitar pukul 11.00, terdakwa Kasori dendam karena sebelumnya dipukuli oleh Mukrodi (buron) yang cemburu melihat mantan pacarnya bersama terdakwa Kastori. Kemudian terdakwa Kastori membawa teman-temannya mencari Mukrodi untuk balas dendam. Tapi sesampainya di Desa Gebang Ilir, para tersangka tidak menemukannya, hanya menjumpai teman-teman Mukrodi sedang nongkrong termasuk Imam dan Wahyudi. Karena kesal tidak menemukan Mukrodi, mereka langsung menyerang pemuda Desa Gebang Ilir. Terdakwa Kastori kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban Imam sebanyak empat kali hingga tewas. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: