Batasi Jam Operasi Tempat Dugem
ANJATAN – Polres Indramayu membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Anjatan hingga pukul 00.00. Ketentuan tersebut berlaku hingga pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2014 selesai. Dipimpin Kapolsek Anjatan, AKP Gustaf Sipayung SH, penyebaran surat imbauan dengan nomor B/448/XI/2014/Sat Intelkam yang ditandatangani Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono SIK MH dilakukan Senin (22/11). Sejumlah anggota TNI dari Koramil 1614/Anjatan dan Satpol PP Kecamatan Anjatan juga dilibatkan saat menempel surat imbauan di lokasi masuk tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke dan warung remang-remang yang berada di sepangjang saluran irigasi perbatasan dengan Kecamatan Sukra. “Ada 9 tempat dugem yang ditempel surat imbauan ini. Pemiliknya juga kita kasih tahu jangan sampai melanggar ketentuan. Kalau nantinya membandel, kita pasti tindak tegas,” kata Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono SIK MH melalui Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH. Pembatasan jam operasi semua tempat hiburan tersebut, lanjut Gustaf sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan jam operasional itu, konsumen juga akan menyesuaikan waktu berkunjung. Dikauinya, aturan ini dikeluhkan pemilik tempat hiburan malam karena usahanya terancam bangkrut. Namun pihaknya tetap konsisten menegakkan aturan, karena hal itu tidak sebanding dengan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita tidak menginginkan keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu menjelang pelaksanaan Pilwu yang semakin dekat,” tegas Gustaf didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fahrudin SPdI. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: