BPLH Akan Terjunkan Tim ke Pabrik

BPLH Akan Terjunkan Tim ke Pabrik

MAJALENGKA – Munculnya protes warga yang merasa terganggu dengan operasional pengolahan limbah dari PT Teknotama Lingkungan Internusa (PT TLI) Majalengka, nampaknya sangat masuk akal. Pasalnya, hasil uji lab, dampak pencemaran udara pabrik tersebut terdapat dua unsur senyawa kimia berbahaya yang kandungannya diluar batas kewajaran. Hal itu diungkapkan Kabid Pengawas Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (BPLH) Kabupaten Majalengka, Ucup Supriandi, kemarin. Dikatakan Ucup, data hasil laporan uji lab  tentang dampak pencemaran udara (kebauan) yang dilakukan oleh konsultan lingkungan, kandungan Amonia (NH3) menunjukkan angka 14,69 PPM dan 13,39 PPM. Sedangkan, untuk  Hydrogen Sulfide (H2S) menunjukkan angka 3,67 PPM dan 4,11 PPM. “Berdasarkan Kepmen LH No 50 tahun 1996 tentang baku tingkat kebauan, toleransi dari kedua senyawa ini bisa ditolelir jika hasil pengujian menunjukkan angka 2,0 PPM untuk Amoniak, dan 0,02 PPM untuk Hydrogen Sulfida. Dengan kata lain, kedua senyawa kimia beracun dan berbahaya di luar batas kewajaran,” ujarnya. Di tempat yang sama, Kepala BPLH Kabupaten Majalengka, Drs H Wawan Gunawan MM, mengatakan, dengan temuan ini, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim dan menerjunkannya ke lokasi pabrik guna meminta keterangan lebih lanjut mengenai dampak olahan pabrik yang membahayakan lingkungan ini. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan agar bisa sesegera mungkin memperbaiki atau menurunkan kandungan zat kimia berbahaya yang kadarnya masih di atas batasan baku tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi berupa penutupan pabrik seperti yang diminta beberapa warga sekitar pabrik tersebut. Pasalnya, dengan kategori pabrik pengolahan B3 (bahan berbahaya dan beracun) ini, izin operasional pabrik tersebut langsung dikeluarkan dan direkomdendasi oleh Kementerian LH. Menurutnya, tupoksi BPLH tingkat kabupaten hanya sebatas pada  pengawasan dan pembinaan lingkungan saja kepada perusahaan maupun pabrik yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun kerusakan dan kelestarian lingkungan. “Kalau menyampaikan laporan (ke kementerian) saja sih bisa. Kami juga akan melaporkannya ke Pak Bupati jika ini positif. Cuma, yang berwenang memberi teguran dan sanksi bukan kami, tapi kementerian,” imbuh Wawan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: