Warga Pertanyakan Lampiran Vonis Misjabudin

Warga Pertanyakan Lampiran Vonis Misjabudin

ASTANAJAPURA- Meskipun Kuwu Astanajapura, Misjabudin telah divonis 14 bulan penjara dalam kasus perjudian dan pengeroyokkan, namun hingga kini salinan vonis tersebut belum juga dilayangkan kepada Pemkab Cirebon dan BPD Astanajapura. Warga mempertanyakan salinan vonis, sebab hingga saat ini Misjabudin masih berstatus kuwu. “Saya heran, padahal Misjabudin itu telah divonis bulan lalu. Tapi mengapa salinan vonisnya masih belum juga disampaikan ke Pemkab Cirebon ataupun BPD,” ujar Ketua Forum Astanajapura Bersatu, Kholik, kepada Radar, Selasa (25/11). Kholik berharap, Pengadilan Negeri Sumber segera mengeluarkan salinan vonis agar proses pemberhentian Misjabudin sebagai kuwu bisa cepat terealisasi. Warga, menginginkan Misjabudin segera dipecat dari jabatannya demi kelancaran pelayanan publik dan Pemdes Astanajapura segera memiliki kuwu definitif. “Selama ini kan pakai plt bukan pejabat kuwu, jadi wewenangnya sangat terbatas. Bagaimanapun pembangunan dan roda pemerintahan di Astanajapura harus berjalan, jangan sampai tersendat seperti sekarang,” katanya. Sementara itu, Ketua BPD Astanajapura, Abdurrahim mengaku, akan segera membuat surat permohonan pemberhentian Misjabudin sebagai kuwu kepada bupati Cirebon. Namun, tanpa salinan vonis, surat pengajuan pemberhentian itu tidak bisa diproses. Salinan vonis tersebut diperlukan lantaran menjadi dasar permohonan pemberhentian Misjabudin. “Kita butuh salinan itu,” ucap Abdurrahim. Di tempat terpisah, Camat Astanajapura, Iman Santoso MSi juga mengaku belum menerima salinan vonis. Padahal, vonis itu sudah dijatuhkan satu bulan yang lalu. “Sampai sekarang kita belum menerima petikan putusan. Kita masih menunggu, karena sesuai perbup kuwu berhenti bila sudah menjadi terpidana dan ada keputusan tetap,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: