Perlu Perda Industri Petasan
Membantu Ekonomi Meski Berbahaya INDRAMAYU – Kasus ledakan di lingkungan industri petasan sudah sering terjadi di Indramayu. Sementara home industry petasan dan kembang api masih terus tumbuh dan menjadi salah satu sumber pemasukan bagi sebagian masyarakat. Prihatin dengan kondisi tersebut, DPRD Indramayu memandang perlu adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang industri petasan dan kembang api. Pasalnya home industry yang satu ini belum memiliki payung hukum dan jaminan dari pemerintah daerah. Menurut anggota Komisi B DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Nur SHI, home industry kembang api dan petasan kerap menjadi buah simalakama. Karena meskipun memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat, namun usaha ini kerap bersentuhan dengan aturan hukum. “Kasus meledaknya pabrik petasan yang sering terjadi, menjadi salah satu contohnya dan ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” ujar Mujani. Meksipun usaha tersebut dianggap ilegal, namun dalam perkembangannya terkesan menjadi legal. Pasalnya, pangsa pasar petasan dan kembang api cukup besar. Bahkan perayaan hari jadi kabupaten dan kota atau malam pergantian tahun, menggunakan petasan dan kembang api. Jadi meski bisnisnya ilegal namun dibutuhkan masyarakat luas. Seperti diketahui, home industry petasan dan kembang api di Kabupaten Indramayu diantaranya terdapat di Kecamatan Jatibarang dan Indramayu. Di lokasi itu terdapat ratusan home industry yang mempekerjakan ribuan pekerja. Dengan demikian, masyarakat setempat terbantu ekonominya dari bisnis kembang api dan petasan. Sehingga home industry ini juga mampu mengurangi pengangguran. Dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar ini harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Indramayu. Pasalnya, harus ada payung hukum terkait usaha petasan. “Kami di dewan akan menggagas perda tentang perlindungan pelaku usaha home industry kembang api dan petasan. Meski akan menjadi pro dan kontra, tapi saya yakin akan lebih banyak manfaatnya dibandingkan sisi negatifnya,” kata anggota Fraksi PKB ini. Pada tahun 2004, Pemkab Indramayu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2004 tentang Izin Gangguan. Dalam perda tersebut memuat izin bagi industri bahan kimia dan industri bahan peledak. Namun, perda tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentang undang-undang darurat. Tidak adanya spesifikasi izin gangguan untuk usaha non petasan seperti usaha pembuatan kembang api, membuat perda tersebut juga tidak sempurna dan multitafsir. Masyarakat yang menggeluti usaha petasan kembali tidak memiliki arah. Jeratan hukum UU darurat tetap menghantui usaha mereka. Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bisa menjadi bumerang bagi perajin petasan hingga pemilik usaha home industry petasan. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut diterangkan tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi atau bahan peledak (petasan) dapat dijerat dengan tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: