Raperda Setuju 8 Tahun
Polemik Masa Jabatan Kuwu Panitia khusus (pansus II) DPRD Kabupaten Cirebon mengakomodir usulan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) yang menginginkan masa jabatan kuwu diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dibahas, kemarin (28/11). Hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno MSi, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan H Hendra Nirmala SSos MSi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon H Uus Heriyadi SH CN dan beberapa tim perumus Raperda. Pansus II yang dipimpin oleh MF Fahrurozi MA sepakat untuk menambah masa jabatan kuwu. “Apa yang menjadi aspirasi teman-teman kuwu, kita akomodir,” ucap wakil ketua Pansus II MF Fahrurozi MA. Politisi PKB ini menjabarkan bahwa diakomodirnya usulan kuwu tentu didasari oleh pendekatan-pendekatan yang cukup rasional, bukan semata-mata ingin mempertahankan status quo. Anggota Pansus II yang sebagian dihuni oleh mantan kuwu tentu sudah menghitung segala aspek sebagai data pendukung ditambahnya masa jabatan kuwu. Untuk menyatukan perbedaan politik di kalangan masyarakat pasca pilwu, tidaklah sebentar, butuh satu sampai tiga tahun. Kemudian, kuwu yang baru dibebani utang administrasi desa sampai dengan menyelesaikan persoalan pengelolaan aset. “Waktu enam tahun terlalu singkat, kuwu hanya diberikan waktu satu atau dua tahun untuk membangun desa, karena dua tahun pertama membenahi desa dan dua tahun terakhir menyiapkan langkah politik untuk pencalonan periode berikutnya. Kalau 8 tahun kami kita cukup ideal,” bebernya. Walaupun demikian, usulan Pansus II yang dituangkan dalam Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengenai perpanjangan masa jabatan kuwu masih perlu dikonsultasikan, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Pasalnya, dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa masa jabatan kuwu hanya 6 tahun. “Ini akan menjadi catatan dan pihak eksekutif menyetujui, kemudian bersama-sama berkonsultasi ke Kemendagri. Karena, dalam UU tersebut ada klausul kearifan lokal. Nah apakah kearifan lokal ini bisa ditafsirkan untuk menambah masa jabatan kuwu,” terangnya. Lebih jauh, legislatif dan eksekutif ingin menggali menafsiran kearifan lokal yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena, masih sebatas normatif, belum masuk ke tahap spesifik. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi satu celah bagi kami untuk bisa menambah jabatan kuwu yang kemudian dituangkan dalam Raperda, sehingga ketika disahkan menjadi Perda, tidak bertentangan dengan aturan hukum diatasnya,” imbuhnya. Usulan yang disampaikan oleh rekan kuwu relatif sama dengan kuwu-kuwu yang ada di daerah lainnya yakni ingin menambah masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun. Tapi jika setelah dikonsultasi dengan Kemendagri hasilnya tidak diakomodir, pihaknya meminta agar keputusan itu dihormati. “Kita sudah usaha, mudah-mudahan hasilnya positif,” ungkapnya. Bersama rekan-rekannya di Pansus II, ditargetkan pembahasan Raperda ini selesai dua pekan mendatang. Sebab, dalam satu pekan saja, pembahasannya sudah mencapai 50 persen. “Insya Allah pertengahan Desember mendatang pembahasan rampung,” pungkasnya. (mohamamad junaedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: