Kendalikan Bisnis Narkotika dari Penjara

Kendalikan Bisnis Narkotika dari Penjara

Enam Pengedar Pastikan Diisolasi Dalam Ruangan Tertutup JAKARTA - Hotel prodeo ternyata tidak mampu menghentikan bisnis narkotika para terpidana. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mendeteksi adanya enam penghuni penjara yang masih mengatur dan menjalankan bisnis narkotika dari hotel prodeo. Keenam pesakitan itu dipastikan akan diisolasi agar menghentikan pengendalian peredaran narkotika. Menhukam Yasonna Laoly menuturkan, enam pengedar ini tersebar di sejumlah penjara di Indonesia. Salah satunya, berada di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap. Kemungkinan, semua pengedar itu masih bisa berkomunikasi dengan pihak luar. “Karena itu kebijakan tegas akan diambil dalam waktu dekat,” terangnya. Salah satunya dengan mengunci rapat akses dari pengedar narkoba tersebut. Konkretnya, enam pengedar dari lapas ini akan diisolasi dalam ruangan tertutup di penjara. Tidak boleh dikunjungi dan jangan sampai memiliki alat komunikasi. “Saya akan meminta semuanya jajaran melakukannya,” terangnya. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa sebenarnya jaringan pengedar narkoba itu masih bergerak. Walau, bos pengedarnya telah dihukum. Kondisi tersebut tentu perlu untuk diselesaikan secara bersama, baik Kemenkum HAM, BNN dan kepolisian. “Semua perlu terintegrasi,” ujarnya. Soal siapa saja keenam pengedar itu, dia mengaku tidak bisa menyebutkan namanya. Namun, mereka semua akan ditelusuri jaringannya. “Jaringan narkobanya harus dibongkar dan dihentikan,” tuturnya ditemui di Balai Kartini, Jakarta. Jika, sudah terungkap, maka pemerintah akan memberikan hukuman tegas. Seperti, hukuman mati. Masalah narkotika ini sudah sangat parah, anak kecil hingga dewasa kecanduan narkotika. “Hukuman mati itu menjadi keharusan,” terangnya. Untuk membuat keder para gembong narkotika, dalam setahun ini aka nada 10 pengedar kakap yang dihukum mati. Saat ini kebanyakan dari mereka masih proses kasasi atau pengajuan kembali (PK). “Kalau sudah pasti ditolak semua, tentu eksekusi harus dilakukan,” tegasnya. Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, isolasi yang akan dilakukan Kemenkum HAM akan menguntungkan untuk upaya memberantas narkotika di Indonesia. “Sebab, mereka merupakan pengedar kelas kakap,” terangnya. Namun, BNN memastikan bahwa pengedar yang mengendalikan bisnisnya dari bui itu tidak hanya enam orang. Anang mengatakan, jumlahnya lebih banyak dari itu, namun masih perlu untuk pembuktian. “tapi, saya menghormati kebijakan dari kemenkum HAM,” jelasnya. Masalahnya, selain pengedar dalam lapas, harus ada upaya menghentikan distribusi narkotika. Upaya menyelundupkan narkotika itu saat ini paling rawan masuk melalaui perbatasan negara. Seperti, di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Timor Leste. “Pengedarnya diberantas, penyelundupannya juga harus distop,” tuturnya. Negara tetangga merupakan pintu masuk, namun negara produsennya bisa dari Afghanistan, Belanda, dan Iran. Permasalahan ini memang membutuhkan kerjasama antar negara. “Penyelesaiannya dari hulu ke hilir,” tegasnya. Sebelumnya, Menkum HAM dan Menkes sempat mengelar sidak di Lapas Narkotika Cipinang. Dalam sidak itu, mereka menemukan makin banyak penghuni lapas terkena HIV AIDS melalui penggunaan narkotika. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: