Dua Kubu PPP Berebut Kantor DPP

Dua Kubu PPP Berebut Kantor DPP

JAKARTA - Perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Kemarin (2/12) puluhan orang berseragam yang mengatasnamakan PPP kubu Rohmahurmuziy (Romy) mendatangi Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Mereka berusaha menduduki kantor PPP yang saat ini diduduki kubu Djan Faridz. Kedatangan massa tersebut nyaris memicu bentrokan dengan sekitar 30 anggota satgas dari organisasi sayap PPP yang berjaga di halaman gedung. Untungnya, keributan itu dilerai aparat kepolisian. “Kami menerjunkan 100 personel Brimob Polda Metro Jaya, 100 personel Dalmas Polda Metro Jaya, ditambah anggota Polres Metro Jakpus dan polsek 80 orang,” kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Umar Suryafana kemarin. Hal senada disampaikan beberapa personel Angkatan Muda Kakbah yang menjaga kantor. “Karena pakaiannya ada lambang Kakbah, ya kami salami, lalu persilakan masuk. Yang mengenali itu Pak Haji (Lulung), lalu mereka (satgas Romy) disuruh keluar,” tutur anggota satgas tersebut. Kericuhan mereda setelah koordinator masing-masing kelompok, yakni Lulung Lunggana dari PPP Djan Faridz dan Muhammad Mardiono dari PPP Romy, bertemu. Keduanya menyepakati beberapa hal terkait dengan upaya islah kedua kubu. Antara lain, penjagaan kantor PPP secara bersama-sama oleh satgas PPP Djan Faridz dan PPP Romy. “Kantor dipakai bersama. Memberikan ruang kepada seluruh aktivitas organisasi ini secara leluasa dan baik tanpa gangguan apa pun,” ujar Mardiono yang juga menyatakan dirinya sebagai Waketum DPP PPP kubu Romy. Selama memakai kantor bersama, kedua pihak berusaha membuka ruang islah selama sebulan. Hal senada disampaikan Lulung setelah berdiskusi dengan Mardiono. Namun, kesepakatan itu langsung dibatalkan setelah kubu Djan Faridz menyatakan menolak. “Haji Lulung ini ketua DPW di Jakarta, sedangkan ini lingkupnya nasional. Dia tidak punya kewenangan membuat kesepakatan,” ujar Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz Dimyati Natakusumah dalam keterangan pers kemarin. Djan Faridz juga menunjuk pengacara Humphrey R. Djemat sebagai juru bicara pembatalan kesepakatan tersebut. Menurut dia, petinggi PPP tidak pernah menganggap kesepakatan itu ada karena dilakukan orang yang tidak berwenang dan dalam kondisi tertekan. “Tidak ada negosiasi sama sekali. Tidak ada islah sama sekali. Yang ada, kami tunggu putusan pengadilan,” tegasnya. Menurut dia, PTUN sudah mengeluarkan putusan sela yang salah satu isinya melarang salah satu pihak berbuat sesuatu yang bisa merugikan pihak lain selama masa sengketa. Kala itu, konteksnya memang dalam hal pecat-memecat pengurus. Namun, putusan tersebut juga relevan dengan aksi kali ini. Karena itu, pihaknya memilih menung­gu putusan PTUN. Saat me­nung­gu, PPP Djan Faridz tidak akan mengizinkan PPP Romy menggunakan kantor terse­­but. “Kami akan per­ta­han­­­kan sampai titik darah peng­­ha­bisan,” ujarnya. (byu/c5/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: