Jabatan Kuwu akan Diperpanjang sampai 8 Tahun

Jabatan Kuwu akan Diperpanjang sampai 8 Tahun

KAPETAKAN– Diakomodirnya usulan para kuwu mengenai perpanjangan masa jabatan oleh Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Cirebon, membuat masa jabatan kuwu lebih panjang. Dari semua enam tahun, bisa menjadi delapan tahun. Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), H Carkim mengungkapkan, usulan ini terakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa. Menurut Carkim, apa yang selama ini diperjuangkan oleh para kuwu untuk memperpanjang masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun akhirnya membuahkan hasil. “Alhamdulillah perjuangan rekan-rekan kuwu sudah mulai ada titik terang,” tutur kuwu Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan ini, kepada Radar. Dijelaskan, dengan waktu delapan tahun masa jabatan, diharapkan para kuwu ini mampu membangun daerahnya lebih baik dan program yang dilaksanakan dapat terealisasi serta berkesinambungan. Sebab, ada waktu tambahan dua tahun. “Enam tahun itu waktu yang cukup singkat untuk sebuah jabatan. Untuk konsolidasi desa pasca pemilihan kuwu saja, butuh waktu satu sampai dua tahun. Nah, di sisa waktu empat tahun kuwu belum mampu membuktikan apa-apa,” jelasnya. Mudah-mudahan, kata dia, diakomodirnya usulan para kuwu ini bisa membawa berkah bagi masyarakat yang ada di pedesaan. Apalagi, desa akan menerima dana dari APBN secara langsung, sehingga pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Akhirnya desa menjadi skala prioritas pembangunan,” ungkapnya. Hal yang sama juga disampaikan Moh Yakub, Kuwu Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan. Dia mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD. Namun, dia berharap, apa yang sudah diusulkan sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemenetrian Dalam Negeri, mengingat dalam UU 6/2014 tentang desa disebutkan bahwa jabatan kuwu hanya enam tahun. “Tentu hal ini cukup positif, dewan berani mengambil kebijakan demi kepentingan bersama. Tapi, silahkan dikonsultasikan dulu, jangan sampai raperda ini ketika disahkan menjadi perda bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” bebernya. Yakub menyarankan, agar DPRD menjadikan pasal kearifan lokal sebagai acuan. Pasal ini dapat membuat aturan menjadi fleksibel dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di daerah. “Kalau perpanjangan masa jabatan kuwu itu salah satu bentuk kearifan lokal, bisa saja dimasukkan dalam raperda yang saat ini tengah disusun,” katanya. Yakub juga meminta, kuwu diajak untuk berdiskusi agar raperda ini benar-benar merepresentasikan keinginan masyarakat, sehingga mampu mewujudkan rasa keadilan di tingkat desa. “Kita diundanglah agar bisa memberikan masukan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: