UMK 2015 Berimbas pada Laba

UMK 2015 Berimbas pada Laba

Apindo : Kenaikan Rp245.000 Sudah Ideal MAJALENGKA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.245.000 mulai tahun 2015, dirasa cukup memberatkan bagi kalangan pengusaha. Terutama yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah banyak. Meski demikian, di kalangan pengusaha hingga saat ini belum ada yang berencana mengajukan penangguhan. Hal tersebut, seperti diakui pihak manajemen PT Leetex, salah satu perusahaan yang bergerak di produksi garmen yang berada di kawasan Kasokandel Majalengka. Manager HRD PT Leetex Wildan mengatakan, naiknya UMK sebesar Rp245 ribu mulai tahun 2015 mendatang, tentunya berdampak cukup memberatkan bagi sektor usaha. Meski demikian, dia mengaku jika hal tersebut merupakan sebuah keputusan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, maka sebagai perusahaan yang taat terhadap regulasi, pihaknya akan berupaya untuk menjalankannya mulai Januari 2015 mendatang dengan membayarkan upah kepada karyawannya sesuai UMK. “Kalau memberatkan, sudah pasti naiknya upah ini cukup memberatkan. Karena di kita mempekerjakan kurang lebih 4 ribuan karyawan dengan sistem kerja padat karya. Namun, kami berupaya menjadi perusahaan yang baik, tentunya dengan menjalankan regulasi dan aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur UMK,” kata Wildan, kemarin (4/12). Menurutnya, salah satu yang memberatkan perusahaannya atas adanya kenaikan UMK ini, tentunya berimbas pada margin (laba) yang bakal didapatkan oleh perusahaannya. Hal ini mengingat market perusahaannya adalah pasar ekspor yang kontraknya sudah berjalan selama enam bulan sekali, dan di tengah naiknya UMK ini tidak bisa langsung melakukan penyesuaian kontrak, tapi harus menunggu pembaharuan kontrak kerja baru pada saat jatuh tempo nanti. Mengenani peluang pengajuan penangguhan pembayaran UMK yang disediakan oleh pemerintah, Wildan mengaku jika manajemennya belum berencana menggunakan peluang tersebut, karena akan mengupayakan untuk terlebih dahulu melaksanakan ketetapan pemerintah soal besaran angka UMK. Terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) H Tete Sukarsa SH mengakui jika secara garis besar, seluruh kalangan pengusaha dan perusahaan di Kabupaten Majalengka menilai bahwa angka UMK 2015 sebesar Rp1.245.000 ini sebagai jumlah yang ideal, dan pihaknya pun belum mendengar yang ingin mengajukan penangguhan. Menurutnya, kenaikan UMK 2015 tidak terlalu mengkhawatirkan kelangsung­an usaha sejumlah perusahaan yang ada di Majalengka. Justru, kata dia, yang dikhawatirkan adalah masa transisi ekonomi pasca kenaikan harga BBM, di mana dipastikan kebutuhan operasional perusahaan seperti bahan baku, distribusi, dan lain sebagainya akan naik harganya. “Kalau sekadar naiknya UMK, saya kira tidak terlalu membebani sektor dunia usaha. Justru yang dikhawatirkan adalah masa transisi ekonomi pasca kenaikan harga BBM ini. Tapi, saya yakin para pengusaha itu kreatif, mereka bakal mencari cara untuk terus mempertahankan kelangsungan usahanya, tapi tidak sampai mengorbankan kepentingan pekerjanya dengan membayar upah di bawah UMK,” ujar Tete. Sementara itu, pasca penetapan UMK 2015 yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 561/1858/Dinsosnakertrans, yang dikirimkan dan disosialisasikan kepada para pengusaha, sebagai pemberitahuan resmi mengenai adanya keputusan kenaikan UMK yang akan mulai berlaku di tahun 2015 mendatang. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Abdul Gani MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dra Hj Nunung Nurlaela menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyebarluasan regulasi baru mengenai UMK ini ke seluruh perusahaan di Majalengka yang terdaftar pada Dinsosnakertrans. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: