FPDIP Apresisasi RAPBD 2015
MAJALENGKA – Ada yang berbeda pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mencanangkan revolusi anggaran, tidak lagi membagi-bagikan pagu anggaran kepada OPD, namun OPD harus mampu membuat sebuah program prioritas yang bisa mendongkrak IPM. Pencanangan pemkab ini, mendapatkan apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Majalengka. Dalam pandangan umum terhadap RAPBD 2015, FPDIP menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemkab tersebut. Juru bicara FPDIP yang membacakan pandangan umum Yaya Mulyadi menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan semangat yang terkandung di dalam azas pengelolaan keuangan daerah yaitu azas money follow function yang bermakna bahwa pendanaan yang diberikan di dalam APBD harus mengikuti program dan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ketegasan di dalam revolusi perencanaan anggaran tersebut akan memberikan dampak bahwa pendanaan yang diberikan akan mewujudkan manfaat yang nyata bagi pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. FPDIP menilai RAPBD 2015 dari sisi pendapatan daerah, mengapresiasi positif terhadap upaya yang telah dilakukan oleh pemkab yang telah mampu untuk meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2015, dengan bukti bahwa peningkatan pendapatan dapat dilakukan dari seluruh komponen struktur pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,241 triliun atau naik 12,60 persen dari anggaran pendapatan pada APBD 2014 sebesar Rp1,991 triliun. “Kami Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal dan mendorong langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan peningkatan pendapatan asli daerah dengan melakukan investasi dan penyertaan modal serta peningkatan pendapatan asli daerah dengan pemanfaatan aset-aset daerah yang kurang memiliki nilai ekonomis sehingga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bagi penerimaan pemerintah daerah,” tuturnya. Sedangkan, dari sisi belanja daerah, FPDIP memberikan apresiasi kepada pemkab yang telah mampu mendongkrak belanja daerah pada RAPBD 2015 sebesar Rp2,257 triliun, atau naik sebesar Rp150,729 miliar atau 7,15 persen dibanding APBD 2014 yang baru menyentuh angkaRp2,107 triliun. “Namun FPDIP memohon penjelasan dari pemkab terkait meningkatnya pos belanja tidak langsung sebesar Rp279,396 miliar dari APBD tahun sebelumnya yang hanya dianggarkan Rp1,181 triliun menjadi sebesar Rp1,460 triliun, atau naik 23,65 persen,” sebutnya. Menurutnya, peningkatan belanja tidak langsung tersebut, apakah berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama berkaitan dengan alokasi anggaran untuk pemerintahan desa. Atau, apakah peningkatan belanja tidak langsung tersebut, sudah mengakomodir kebutuhan belanja gaji CPNS kategori II yang telah diangkat pada November 2014. Namun, kata dia, pada intinya FPDIP mendukung langkah yang telah diambil oleh pemkab berkaitan dengan kebijakan belanja daerah, bahwa pengalokasian anggaran diarahkan untuk pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM), pengalokasian anggaran dilakukan dengan cara membedakan cost centre dan profit centre serta pengalokasian anggaran dilakukan dan didasarkan pada analisis benefit cost ratio (bcr) baik yang bersifat sosial maupun ecconomic benefit. Sedangkan, berkaitan dengan pos belanja langsung yang mengalami penurunan sebesar Rp128,667 miliar atau turun 13,9 persen dari tahun anggaran sebelumnya sehingga hanya dianggarkan sebesar Rp797,269 miliar, FPDIP akan terus mendorong kepada pemkab agar dapat terus berkomitmen untuk meningkatkan proporsi belanja langsung, terutama belanja langsung untuk jenis belanja modal infrastruktur, karena belanja modal infrastruktur ini manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, optimalisasi anggaran belanja langsung harus segera dilakukan. karena peningkatan belanja langsung ini akan memberikan gambaran keberpihakan politik anggaran berangsur memihak kepada kepentingan belanja untuk publik sehingga akan terus dapat memberikan multiplayer effect peningkatan ekonomi masyarakat Majalengka. Sedangkan, dari sisi pembiayaan daerah, FPDIP telah menelaah komposisi pembiayaan, terutama pada komponen pengeluaran pembiayaan pada RAPBD 2015, bahwa terdapat pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp9 milyar. Sementara, dalam draft raperda tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah, pemkab akan mencadangkan dana untuk investasi daerah dari tahun 2014 sampai 2018 sebesar Rp300 miliar, dan itu sudah dipenuhi pada APBD perubahan 2014 dengan menggarkan sebesar Rp30 miliar. Maka dari itu, FPDIP perjuangan mendorong agar dana cadangan yang disiapkan pada tahun 2015 minimal sama dengan yang dianggarkan pada APBD perubahan 2014. (azs/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: