Sikap Budi Mulya Tentukan Status Boediono

Sikap Budi Mulya Tentukan Status Boediono

JAKARTA - Perkembangan hukum kasus korupsi Bank Century kini tengah menunggu sikap Budi Mulya. Jika mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu memilih tidak menempuh jalur kasasi, KPK akan menentukan status pejabat BI lainnya yang selama ini disebut ikut serta melakukan tindak pidana. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan banding Budi Mulya yang telah diketok Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. ”Kita pelajari dulu putusannya. Kalau semua pihak menerima putusan itu, berarti kasus ini sudah inkracht,” ujarnya. Pejabat BI itu salah satunya adalah mantan Wapres Boediono. Mantan Wakil Presiden itu memang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu orang yang dianggap ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century. Jika kondisi itu yang terjadi, pimpinan KPK langsung melakukan ekspose atau gelar perkara. Tindakan itu dilakukan untuk membahas sejauh mana dakwaan KPK yang dinyatakan terbukti dalam putusan PT DKI Jakarta. Termasuk juga menentukan orang-orang yang layak dimintai pertanggungjawaban. ”Kita akan lihat pertimbangan dalam putusan banding itu, termasuk yang terkait orang-orang yang dinyatakan turut serta,” jelasnya. Sebelumnya, PT DKI memang memutus banding Budi Mulya. Hukuman ayah dari artis Nadia Mulya itu malah diperberat oleh majelis hakim pengadilan tinggi, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 17 tahun. Humas PT DKI Jakarta M Hatta mengatakan ada sejumlah alasan yang dikemukakan hakim atas putusan banding tersebut. Hakim memperberat hukuman Budi Mulya salah satunya karena akibat yang timbul dari perkara tersebut. “Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara itu sangat besar. Selain itu terjadi pula gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” jelas Hatta. Menurut Hatta selain penambahan hukuman, putusan banding tak berbeda dengan vonis majelis hakim pengadilan tipikor. Merujuk itu tentu orang-orang yang selama ini dianggap ikut serta bisa langsung dimintai pertanggungjawaban. Sebab putusan pengadilan tipikor juga sama dengan dakwaan jaksa, menyebut sejumlah nama yang dianggap ikut serta. Terkait putusan PT DKI Jakarta itu, Zulkarnaen memberikan apresiasi. Menurut dia hakim sensitif melihat rasa keadilan masyarakat. ”Putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi orang-orang agar tidak menganggap enteng korupsi,” jelasnya. Dalam pandangan Zulkarnaen, hukuman bagi koruptor selama ini kurang membuat efek jera. Hukuman rendah, plus nantinya masih bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Sampai kemarin, Budi Mulya belum mengambil sikap terkait putusan PT DKI Jakarta. Kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan mengatakan belum bisa bersikap karena belum mendapatkan salinan putusan. (gun/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: