Tersangka Lain Bakal Menyusul
CIREBON - Pernyataan Kabag Umum dan Kepegawaian IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sa’dullah yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon untuk sementara waktu tidak melakukan penahanan terhadap Prof Dr Maksum Mukhtar MA, Rektor IAIN Syekh Nurjati langsung mendapat respons. Kasi Intel Kejari Cirebon, Agus Budiarto SH MH kepada Radar kemarin menganggap, permintaan penangguhan penahanan terhadap rektor IAIN sampai dengan tanggal 6 Januari 2015 adalah hak mereka dan sah-sah saja. Bahkan, kejaksaan tidak punya kewenangan melarang menyampaikan permohonan itu melalui media masa. Hanya saja, kata Agus, dikabulkan atau tidaknya merupakan kewenangan pihaknya. Karena untuk menahan atau menangguhkan penahanan adalah kewenangan kejaksaan. “Silakan saja itu hak mereka, tapi dikabulkan atau tidaknya itu kewenangan dari kejaksaan,” tandas Agus. Agus juga menjelaskan, meskipun Senin lalu kejaksaan secara resmi mengumumkan Maksum Mukhtar (MM) sebagai tersangka karena kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati di Desa Desa Astapada Kecamatan Tengah Tani, tapi sampai dengan kemarin kejaksaan belum mengirimkan surat pemanggilan. Namun demikian, Agus berjanji dalam waktu dekat surat akan dilayangkan kepada tersangka MM. Hanya saja saat didesak kepastian tanggal pengiriman surat pemanggilan, Agus enggan menjelaskan. Lagi-lagi dia hanya menjelaskan dalam waktu dekat surat akan dikirim. “Pokoknya dalam waktu dekat ini,” katanya singkat. Sementara itu saat ditanya wartawan tentang kemungkinan ada tersangka lain selain Ali Hadiyanto (AH) dan Prof Dr Maksum Mukhtar MA, Kajari Acep Sudarman SH MH tidak menampik akan ada tersangka selanjutnya. Acep menegaskan masih terbuka ada tersangka lain selain AH dan MM yang tersandung kasus pengadaan tanah IAIN tahun 2013. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,2 miliar atas luas tanah 4,6 hektare. Hanya saja lanjut Acep, Kejaksaan Cirebon tidak mau terburu-buru, dan sekarang penyidik fokus melakukan pemberkasan terhadap tersangka AH. Kejaksaan juga fokus melakukan pemeriksaan tersangka MM, paling tidak sebelum berkas AH dilimpahkan dan disidangkan di Bandung. Penyidik bisa memeriksa AH untuk perkara tersangka MM sehingga tidak merepotkan penyidikan. Disebutkan, bila Kejaksaan Cirebon mengumumkan semua tersangka, sedangkan jumlah penyidik sangat terbatas, justru nanti dikhawatirkan malah akan merepotkan. “Makanya kejaksaan mengumumkan tersangka kasus IAIN ini satu per satu,” ujarnya. PLT REKTOR URUSAN KEMENAG Sementara itu ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan akan ada Plt Rektor pengganti MM, Kabag Umum dan Kepegawaian, Sa’dullah mengaku tidak tahu menahu. Apalagi untuk Plt Rektor itu semua kewenangan dari Kementerian Agama Pusat, dan IAIN Syekh Nurjati tidak punya kewenangan perihal pengangkatan Plt. Dia lalu mencontohkan Prof Dr Masna yang pernah menjadi Plt. Penunjukan Masna bukan dari internal tapi langsung dari kemenag pusat. “Kalau soal itu sih kewenangan pusat, di sini tidak punya kewenangan,” katanya. Hanya saja, pria yang akrab disapa Adung ini masih berharap kepada kejaksaan tidak menahan rektor untuk sementara waktu, karena masih ada berkas-berkas yang harus ditandatangani hingga akhir tahun 2014. Seperti diketahui, SK MM sebagai rektor berakhir tanggal 6 Januari 2015, atau kurang dari sebulan lagi. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: