Kendaraan Dinas Mejeng di Swalayan
Sering Terlihat pada Akhir Pekan KUNINGAN - Kendaraan dinas milik Pemkab Kuningan banyak nongkrong di swalayan dan rumah makan. Pemandangan itu sering terlihat pada akhir pekan. Kondisi ini banyak disorot warga, karena dinilai tidak benar. “Saya heran, kok kendaraan dinas dipakai untuk belanja dan makan di restoran. Itu dilakukan pada hari libur. Apa tidak malu?” ucap Sri Mulyani, warga kelurahn Cijoho Kecamatan Kuningan kepada Radar, kemarin (11/12). Menurut dia, terkadang kendaraan dinas itu digunakan oleh anak pegawai. Padahal kendaraan dinas untuk menunjang perkerjaan, bukan untuk belanja makan atau kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Sri berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait terhadap penggunaan kendaraan dinas. Pasalnya, tidak akan ada efek jera. Bahkan, dirinya pernah mendengar kendaraan dinas pelat nomor polisinya diganti menjadi hitam agar lebih leluasa digunakan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi, menurutnya bukan hanya melanggar, tapi juga membuat masyarakat tidak simpatik. Mereka menilai pejabat seperti itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Saya juga kepikiran, enak banget jadi pejabat. Mobil mulus, bensin ditanggung pemerintah dan mobil bisa digunakan kapan saja untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuningan, Edi Supriadi SSos MSi ketika dikonfirmasi menyebutkan, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Memang seharusnya setelah beres bekerja mobil disimpan di kantor. Tapi karena demi keamanan, kata Edi, maka mobil tersebut bisa dibawa pulang. Jika mobil tersebut hilang dan rusak, maka harus ditanggung sendiri. “Hingga saat ini yang hilang belum ada. Kalau yang rusak ada, tapi sudah diperbaiki oleh yang menggunakan kendaraan tersebut. Saya sendiri selalu mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Edi. Ia mengaku, hingga saat ini memang tidak ada aturan khusus terkait sanksi bagi pejabat yang menggunakan kendaraan di luar dinas. Tapi dengan adanya imbauan, pastinya pegawai sudah paham. Sementara itu, terkait data kendaraan pemda per 2014, roda empat sebanyak 343 unit dan roda dua sebanyak 1.817 unit. Kendaraan itu dari mulai pejabat eselon II hingga kades. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: