Gelar Perkara Diundur Minggu Depan

Gelar Perkara Diundur Minggu Depan

Kapuspenkum: Penyelidikan Kasus Bansos Tinggal Menyimpulkan Saja SUMBER - Penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial, keuangan dan hibah APBD 2009-2012 sudah masuk tahap akhir. Pasalnya, enam orang yang diduga berperan dalam kasus tersebut sudah diperiksa semuanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). \"Pemeriksaan kasus bansos Kabupaten Cirebon sudah tahap akhir, tinggal menyimpulkan apakah hasil penyelidikan tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap berikutnya,\" ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana SH MHum. Dikatakan, keenam orang terduga yakni Wakil Bupati Cirebon (mantan ketua DPRD 2004-2014) H Tasiya Soemadi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI P H Aan Setiawan, mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi  MM, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) H Satori, dan Ketua Koperasi Karya Bakti tahun 2009 Kecamatan Gegesik H Thalib telah memenuhi pemeriksaan. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Sarjono Turin SH MH melalui Ketua tim penyelidik khusus bansos dan hibah Kejagung Adi Nuyadin Sucipto SH MH lagi-lagi mengatakan pihaknya saat ini masih mengkomparasi dan terus mengkroscek hasil pemeriksaan dari enam orang terduga yang telah resmi diperiksa itu. Menurutnya, bila hasil dari ekspos telah memenuhi peryaratan (mencapai) dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka status pemeriksaan bisa langsung naik menjadi penyidikan. \"Belum ada hasil, gelar perkara mungkin minggu depan. Meski begitu hasil pemeriksaan sudah tahap akhir untuk terus dikroscek dan diekspos. Dan jika pasal 184 KUHAP memutuskan hasil pemeriksaan ini sudah cukup kuat, maka bisa langsung lanjut atau naik ke penyidikan, setelah itu gelar perkara. Namun bila tidak memenuhi dua alat bukti maka proses ini kita hentikan,\" paparnya. Pihaknya juga kembali menegaskan, saat ini tim penyeledikan Kejagung belum bisa langsung memberikan hasil pelaporan penetapan status keenam terduga tersebut. Hal ini lantaran Kejagung tetap mengkroscek kebenaran hasil keterangan dari pemeriksaan enam orang tersebut. \"Belum ada status, kapan-kapannya kita masih lihat perkembangan laporan pemeriksaan. Kami masih memperdalam dua alat bukti. Mungkin bisa jadi minggu depan kita lakukan gelar perkara,\" ungkapnya. Sebelumnya pada Kamis (11/12), Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan Kejagung akan melakukan gelar pada Jumat (12/12). Namun, hal tersebut tidak terbukti. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Tony mengatakan hingga Jum’at petang Kejagung belum melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Ya mestinya tadi siang (Jum’at siang,red), tapi sampai sekarang (Jum’at petang,red) belum dilaksanakan,” ujar Tony. Ketika ditanya alasan belum dilaksanakannya gelar perkara, Tony enggan menjawab lebih detail. “Ya kita masih menunggu.  Nanti setelah gelar perkara, pasti akan saya beritahukan lagi,” papar Tony. Radar mencoba mencari informasi lainnya. Namun di Kejaksaan Negeri Sumber terlihat sangat sepi. Karena Kajari Sumber Dedie Tri Hariyadi SH MH dan juga Kasi Intel Yan Ardiyanto sedang berada di luar kota. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Hariyadi MH kepada Radar melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya kurang begitu mengetahui masalah gelar perkara tersebut. “Saya lagi ada keluarga yang meninggal jadi ini lagi takziah di Jakarta. Kalau masalah gelar perkara saya kurang mengetahuinya, karena itu wewenangnya Kejagung,” ucapnya. (via/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: