Sepanjang 2014, Ada 13 Kasus Kekerasan Anak

Sepanjang 2014, Ada 13 Kasus Kekerasan Anak

SUMBER- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Cirebon mencatat, sepanjang tahun 2014 ini terdapat sedikitnya 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu tentunya menjadi perhatian khusus Pemkab Cirebon, sehingga BPPKB membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai wahana pelayanan. Kepala BPPKB Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna didampingi Kabid Peningkatan Hidup Perempuan Eni Suhaeni menerangkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, serta peningkatan posisi dan kondisi perempuan dalam masyarakat yang menjadi korban. “Langkah yang dilakukan yakni sosialisai dengan dengan melibatkan seperti korban juga anak seperti pelajar. Selain itu kami melakukan koordinasi pihak terkait seperti disnaker, kepolisian, kejaksaan dan elemen lain seperti LSM,” ujar Eni, belum lama ini. Tujuan dari P2TP2A sendiri, kata dia, guna memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui pengembangan berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak. Sehingga bagi korban kekerasan dengan menempatkan perempuan dan anak sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai dengan hak asasi manusia. “Penangan terhadap korban terus dilakukan. Berdasarkan data, adapun baik pelaku ataupun korban diantarnya ada juga pelakunya anak dan korbannya anak. Ada juga pelakunya orang dewasa dan pelakunya anak, sehingga kami terus berikan motivasi,” terangnya. Selain itu, dalam membangun komitmen bersama untuk mencegah dan menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitative. Pihaknya juga memberikan pelayanan yang komprehensif terhadap perempuan dan anak meliputi informasi, medis, hukum, psikologi, rumah aman, kunjungan rumah, pendampingan serta pendidikan dan pelatihan. “Penanganan dan pengaduan sendiri melayani atau menerima adanya laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan oleh korban, keluarga korban, tenaga pendamping maupun masyarakat. Menindaklanjuti laporan pengaduan serta mengkoordinasikannya dengan lembaga-lembaga rujukan lainnya,” tukasnya. Dijelaskannya, merujuk korban ke pelayanan yang dibutuhkan, pihaknya melakukan koordinasi secara berkala tentang perkembangan kasusnya. Selain itu, juga melaksanakan administrasi pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan yang dihimpun dari layanan-layanan terpadu baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan. “Untuk rehabilitasi sosial dan bimbingan rohani bagi korban, diantarnya meliputi penyelenggarakan pelayanan konseling awal maupun lanjutan untuk mengatasi kesulitan dan permasalahan korban secara efektif. Menyelenggarakan penyediaan rumah aman untuk memberi perlindungan dan rasa aman pada korban kekerasan,” tandasnya. Kemudian, sambung dia, perlu diselenggarakan pelanyanan bimbingan rohani atau pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: