Tanah Jl Parujakan Diklaim Aset PT KAI

Tanah Jl Parujakan Diklaim Aset PT KAI

Anggap Relokasi Urusan Pemkot KESAMBI- Kontroversi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar Stasiun Parujakan kembali mencuat. Hal itu setelah adanya surat peringatan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada para pedagang yang masih tetap bertahan. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) III Cirebon, Gatut Sutiyatmoko mengakui, pihaknya sudah melayangkan surat itu. “Memang ada surat peringatan itu, kita menerima soft copy-nya. Intinya meminta agar segera pindah dari tepi Jalan Parujakan karena itu akan dibangun fasilitas umum (fasum),” kata Gatut, kepada Radar, kemarin. Dengan adanya para pedagang yang masih berjualan, kata dia, secara otomatis pekerjaan pemba­ngunan fasum itu pun menjadi ter­hambat. “Sekarang kita tidak bisa melakukan pemba­ngunan sebelum benar-benar ber­sih dari pedagang,” tukasnya Gatut menyebutkan, PT KAI akan membangun taman dan trotoar di areal tersebut. Hal ini agar fasilitas umum itu digunakan oleh masyarakat banyak, bukan hanya digunakan oleh segelintir para pedagang kaki lima. Lebih dari itu, dengan adanya taman dan torotar menjadikan Kota Cirebon terlihat lebih tertib. “Ya itu kan fasilitas umum, jadi kita ingin mengoptimalkan supaya itu bisa menjadi taman dan trotoar bukan untuk berjualan,” terangnya lagi. Terkait dengan masih adanya perdebatan status lahan, Gatut menerangkan bahwa secara jelas PT KAI merupakan pemilik lahan tersebut. Lahan itu, kata Gatut, awalnya merupakan lahan PT KAI yang kemudian dijadikan fasiltas umum. Karena menjadi fasilitas umum, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifkat tanahnya. “Jadi secara tanggung jawab kepemilikan itu masih di bawah PT KAI,” katanya. Sampai saat ini, menurut Gatut, PT KAI belum memutus­kan apakah akan menge­rahkan pasukan dalam upaya penertiban pedagang. Ia me­ngatakan setelah mengirim­kan surat peringatan itu. Pihak­nya akan menunggu reaksi da­ri para pedagang. “Apabila tidak pindah, maka kita akan koor­dinasikan dengan pihak-pi­hak terkait untuk melakukan pe­­nertiban, tapi saat ini m­a­sih be­lum diputuskan,” ucapnya. Sebagaimana diketahui dalam surat peringatan ke-2 itu, PT KAI memberikan tenggat waktu hingga Senin (15/12) kepada para pedagang untuk angkat kaki dari areal Parujakan. “Kalau tetap bertahan kita akan keluarkan SP 3, setelah itu baru kita menempuh jalur penertiban,” katanya. Sedangkan Para Pedagang Kaki Lima, juga menuntut agar PT KAI menyiapkan lahan untuk relokasi. Namun, sayangnya, Gatut menjelaskan bahwa relokasi bukan merupa­k­an tugas dari PT KAI. “Relo­kasi itu kan tanggung jawab pemkot, karena dulu juga itu yang merelokasi ke sana kan pemkot dan tanpa koordinasi dan izin dari PT KAI. Jadi kita serahkan relokasi itu ke pemkot,” tuntasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: