Sepasang Kekasih Dihukum 17 Tahun

Sepasang Kekasih Dihukum 17 Tahun

CIREBON - Lusi Juni Harnila (21) dan Aldi (24) akhirnya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Noor SH, setelah terbukti melanggar Pasal 339 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, Kamis (18/12) kemarin. Lusi yang saat itu terlihat modis mengenakan sepatu putih yang dipadukan jeans biru ketat dengan jilbab dan baju batik, terlihat sesekali mengusap air matanya. Sementara duduk di sisi sebelah kanannya, sang jagal laki-laki, Aldi yang nampak sedikit gemuk dari sebelumnya dan bedanya kali ini Aldi selalu memegang tasbih di tangan kanannya. Kedua sejoli eksekutor pembunuhan terhadap Elza Natalia (36) warga Perumahan Taman Weru Permai pada Selasa (10/6) lalu itu, terlihat hanya didampingi kuasa hukumnya. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, turut dibacakan pula kronologis kejadian dimana awal dari kasus pembunuhan tersebut bermula dari terdakwa Lusi yang meminta uang untuk berbelanja, namun saat itu Aldi tidak punya uang sehingga timbul niat dari Lusi untuk melakukan tindak kejahatan dengan memoroti mantan pacar Lusi. Namun tak ada satu pun yang berhasil dihubungi Lusi, sehingga akhirnya tujuan dari aksi kejahatan baru muncul saat Lusi melihat HP Aldi dan menemukan nama Elza Natalia. Keduanya pun awalnya hanya berencana membuat teler korban dan mengambil hartanya dengan cara mencampur minuman yang disajikan dengan dicampur tramadol. Namun nasib berkata lain, korban Elza menolak minuman yang diberikan dan pelaku akhirnya mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher korban dengan tas dan membekap wajahnya menggunakan bantal. Korban pun selanjutnya tewas, harta bendanya diambil seperti sebuah mobil Nisan March, uang tunai Rp3 juta, beberapa buah HP dan sebuah cincin. Selain membunuh korban, para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian membuang Timothy, putra korban ke Jl Dampu Awang Kerangkeng. Setelah sedikit membacakan tentang kronologis kejadian, majelis hakim kemudian membacakan tuntutan dan pertimbangan majelis. Akhirnya eksepsi yang diajukan pelaku melalui kuasa hukumnya ditolak majelis hakim dan kedua pelaku dijatuhi hukuman penjara 17 tahun. Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukum dan memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu guna menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara JPU, Fitri SH memilih menunggu langkah yang akan diambil kuasa hukum terdakwa. Kakak kandung Elza, Fredy Marlis saat ditemui Radar di PN Sumber mengaku dirinya menerima putusan tersebut walaupun berat, karena keputu­san apapun tidak bisa mengem­balikan adiknya yang telah tewas dibunuh. Menurutnya, kini ia dan keluarganya tinggal menunggu sidang vonis untuk kasus penculikan Timothy. “Untuk sidang penculikannya sudah masuk ke tahap penuntutan, kemarin dituntut 15 tahun untuk penculikannya,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: