SKPD Masih Boleh Ajukan Usulan

SKPD Masih Boleh Ajukan Usulan

Terkait Nama-nama yang akan Dimutasi KEJAKSAN– Meskipun mutasi sudah di depan mata, para kepala SKPD masih diperbolehkan mengajukan usulan nama-nama yang akan dimutasi. Usulan tersebut disampaikan kepada BK-Diklat untuk kemudian diteruskan kepada Tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon. Namun, keputusan akhir tetap ada pada pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin SSos, mengatakan, terkait mutasi nanti usulan para kepala SKPD masih terbuka. Sebab, dalam hal ini BK-Diklat tidak berwenang untuk menolak usulan yang masuk. “Tidak ada batas waktu untuk itu (tenggat akhir kepala SKPD mengajukan nama-nama untuk dimutasi),” ujarnya, Jumat (19/12). Bahkan, sehari menjelang mutasi sekalipun usulan dari kepala SKPD masih diterima. Setelah menerima usulan, BK-Diklat akan melanjutkan ke Tim Baperjakat. Selanjutnya, kata Mundirin, Baperjakat akan mengadakan sidang pembahasan. Namun, diterima atau tidak usulan kepala SKPD, Baperjakat yang berwenang menentukan. Sampai saat ini, ujar Mundirin, sidang Baperjakat sudah selesai dalam pembahasannya. Bahkan, komunikasi dengan kepala daerah telah dilakukan. Hanya saja, jika wali kota memerintahkan sidang lanjutan, hal itu bisa terjadi. Dimana, pembahasan usulan kepala SKPD dilanjutkan kembali. Termasuk waktu mutasi, wali kota yang menentukan. Ketua Tim Baperjakat Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan mutasi pejabat eselon dua, tiga dan empat semakin mendekati pelaksanaan. Seluruh rangkaian proses mutasi telah ditempuh. Bahkan, kendala dalam mutasi telah ditemukan format terbaik agar pelaksanaan mutasi dapat dilakukan sebelum tutup tahun 2014. Disebutkan, mutasi akan digelar sebelum libur Natal yang jatuh pada Kamis (25/12) nanti. “Pembahasan sudah selesai semua. Dalam rangka pengisian tahun anggaran baru, mutasi digelar Desember ini,” terangnya. Selama ini, lanjutnya, wali kota dan wakil wali kota sudah melakukan komunikasi. Sehingga, kata Asep Dedi, mutasi secepatnya akan dilaksanakan pada minggu terakhir bulan Desember ini. Bahkan, sebelum libur Natal pada 25 Desember nanti, pelaksanaan mutasi akan digelar. “Secepatnya. Sebelum libur Natal sudah selesai. Proses dan pelantikan,” tukasnya. Beberapa nama mengalami pembahasan. Namun, hal itu dapat diselesaikan dengan baik. Secara aturan, untuk pelantikan dapat dilaksanakan oleh wakil wali kota. Namun, untuk pengesahan Surat Keputusan (SK), tetap dilakukan oleh kepala daerah. Dalam hal ini wali kota. Karena itu, peran wali kota menentukan dalam tanda tangan SK. Namun, proses seremoni pelantikan dapat diwakilkan kepada pejabat lainnya. “Kalau hanya melantik, itu bisa dilakukan wakil wali kota. Tetapi SK harus ditandatangani wali kota,” terang Ketua Tim Baperjakat Asep Dedi. Alasan mutasi digelar pada Desember ini, agar saat tahun anggaran baru pejabat baru langsung dapat menyesuaikan program dan kinerja. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: