Bentuk Komunitas Penambah RTH

Bentuk Komunitas Penambah RTH

KESAMBI-  Kota Cirebon yang tumbuh menjadi kota perdagangan dan jasa, semakin minim memberikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, amanat undang-undang mewajibkan setiap daerah memiliki RTH seluas 20 persen dari hamparan wilayah mereka. Saat ini baru sekitar 11 persen RTH yang ada di kota seluas 38 kilometer persegi ini. Karena itu, penggiat lingkungan membentuk komunitas penambah RTH. Komunitas peduli lingkungan dan RTH itu bernama Green Community Kota Cirebon. Koordinator Green Community Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, bentuk kepedulian dari PNS dan masyarakat luas atas kondisi lingkungan Kota Cirebon saat ini, menjadi tujuan dibentuknya komunitas yang bersegmen peduli lingkungan itu. Bahkan, untuk membeli pohon yang ditanam di sepanjang areal ruang terbuka, dibeli dengan iuran. “Green Community terdiri dari para PNS tanpa melihat jabatan struktural. Eselon dua, tiga dan empat sampai staf sama saja kedudukannya,” ujar Yoyon kepada Radar, Jumat (19/12). Selama ini, RTH di Kota Cirebon masih jauh dari kata cukup. Yoyon menjelaskan, Green Community menilai Kota Cirebon perlu ada penanaman pohon secara massal dan massif. Setidaknya, hal ini menjadi kesadaran kolektif yang perlu terus ditingkatkan. Dalam hal ini, lanjutnya, masyarakat menjadi bagian dari upaya tersebut. Sebab, tanpa peran aktif dan kesadaran seluruh komponen masyarakat, mewujudkan penghijauan secara menyeluruh di Kota Cirebon akan sulit tercapai. Dalam penanaman pohon di sekitar Jalan Terusan Pemuda itu, Yoyon dan 40 anggota Green Community menanam 50 pohon dari berbagai jenis. “Ini hasil iuran, kedepan akan terus bertambah. Baik anggota maupun jumlah luasan areal pohon yang ditanam,” ujarnya. Kurangnya RTH di Kota Cirebon, menjadi satu-satunya alasan dibentuknya komunitas ini. Tidak hanya pada penanaman pohon, kedepan Green Community akan mengelola dan mengembangkan sampah dan segmen lingkungan lainnya. Sekretaris Koordinator Green Community Drs Agung Prabowo MPd mengatakan, komunitas ini tidak memiliki tujuan mencari keuntungan. Bahkan, anggota harus rela mengeluarkan uang, waktu dan tenaga dalam upaya mewujudkan penambahan RTH di Kota Cirebon. Betapa tidak, dari kewajiban 20 persen RTH publik, Kota Cirebon baru memiliki 11 persen saja. Sehingga, minimal masih ada kekurangan 9 persen untuk memenuhi amanat undang-undang. “Kita masih sangat kurang RTH. Kesadaran harus tumbuh bersama aksi nyata,” ucap pria yang juga Sekretaris Bappeda Kota Cirebon itu. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: