Supirman Kembali Diperiksa

Supirman Kembali Diperiksa

Kajari: Untuk Bansos Serahkan Semuanya ke Kejagung SUMBER– Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH mengungkapkan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH kembali diperiksa, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (29/12).  Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya. “Untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sendiri kami kembali memeriksa saudara Supirman, karena pemeriksaan kemarin belum selesai,” ujar Dedie, kepada Radar. Harusnya, kata Dedie, rencana pemeriksaan lanjutan dilakukan, Selasa (30/12). Tapi tadi pagi yang bersangkutan dalam hal ini Supirman datang sendiri dan langsung meminta agar pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan tambahan. “Harusnya sih Selasa, tapi karena yang bersangkutan beralasan pada hari Selasa akan ada kegiatan di luar kota, akhirnya permintaan keterangan dilanjutkan hari ini,” terangnya. Dikatakannya, untuk saat ini kasus yang sedang ditangani masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan ini masih terus berlanjut, karena belum ditemukan dua alat bukti. “Nanti juga ada waktunya, tenang saja,” ucapnya. Dedie menegaskan, tidak perlu ada keraguan terhadap upayanya mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Cirebon. Semua kasus yang sedang ditangani satu persatu akan dituntaskan dan akan bermuara di pengadilan. “Kita liat dulu hasilnya. Ketika di dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti ada kerugian negara dan terbukti ada tindak pidana korupsi, pasti akan bermuara ke pengadilan,” tegasnya. Dia menambahkan, untuk masalah bansos sendiri tinggal menunggu dari tim penyelidik memutuskan keseimpulannya, karena hasil tim audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri belum turun. “Tunggulah waktunya,” ucap pria berkacamata ini. Sementara itu, Supirman sendiri masih sulit dikonfirmasi. Bahkan saat wartawan koran ini bertamu ke kediamannya di Perumahan Griya Caraka, Supirman juga sedang tidak ada di tempat. Nomor telepon genggam Supirman SH yang dalam keadaan aktif, ketika dihubungi enggan menjawab panggilan. Terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang sorot oleh kejaksaan seperti di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Kepala Sub Bagian Hukum Setda, Agung Hariaji menyampaikan, pihaknya tidak mengani hal tersebut. Kasus tersebut menyakut ke pribadi seseorang, bukan institusinya. “Kalau untuk kasus yang sifatnya pribadi bukan menyangkut instansi, itu bukan kewenangan kami. Paling mereka (PNS, red) yang terjerat kasus pribadi hanya meminta konsultasi saja,” kata dia. Kepala Bagian Hukum, Uus Haryadi SH MH mengaku, sampai saat ini belum ada permintaan bantuan hukum. Untuk pejabat negara dan PNS yang tersangkut kasus hukum, ada prosedur untuk mendapat bantuan hukum melalui pengajuan kepada bupati. Kemudian bupati menindaklanjutinya dengan menunjuk bagian hukum. “Kalaupun ada permintaan untuk waktu dan proses penanganan hukum sendiri tidak bisa ditentukan,” terangnya. Diungkapkannya, selama ini bantuan hukum kepada pejabat negara seringkali diberikan bagian hukum pemkab. Yang terbanyak ialah para kuwu yang berhadapan dengan kasus hukum maupun gugatan di ranah administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan dari kalangan OPD sendiri, jarang yang meminta bantuan hukum. “Intinya sebelum ada permohonan kita tidak bisa membantu. Kalau bupati sudah menunjuk bagian hukum, semua akan kita siapkan,” ucapnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: