Tantang Kejagung Tetapkan Tersangka

Tantang Kejagung Tetapkan Tersangka

Bibit Curigai Gelar Perkara Bansos Diulur PANGENAN – LKBH Bibit menantang Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus bansos dan menetapkan tersangka awal di tahun 2015. Hal tersebut mengingat Kejagung terkesan mengulur waktu kapan akan dilaksanakannya gelar perkara kasus bansos. Direktur LKBH Bibit Qorib Magelung Sakti mengatakan, pihaknya sangat mencurigai Kejagung sengaja mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara kasus bansos Kabupaten Cirebon. “Dengan selalu mengulur waktu pelaksanaan gelar perkara kasus bansos ini dan tanpa ada keterangan kapan akan dilaksanakan, tentunya akan membuat masyarakat Kabupaten Cirebon bertanya-tanya kepada kejaksaan masalah kelanjutan dari kasus bansos,”ujarnya kepada Radar saat acara HUT ke-4 LKBH Bibit di hotel wilayah Pangenan, Rabu (31/12). Menurut Qorib, jika tidak ada kejelasan dan selalu mengulur waktu gelar perkara, maka kinerja Kejaksaan Agung dipertanyakan. “Kejaksaan Agung harus bisa secepatnya melakukan gelar perkara kasus bansos. Kalau tidak segera dilakukan gelar perkara dan semakin tidak jelas, apalagi sampai bias kasus ini, tentunya masyarakat Kabupaten Cirebon akan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas kasus korupsi di Kabupaten Cirebon,” ujar Qorib. Qorib juga menantang kejaksaan untuk menyelesaikan kasus bansos dengan menetapkan tersangkanya. “Kabupaten Cirebon ini sangat aman dan tidak ada kasus korupsi. Terbukti dari dulu sampai sekarang tidak ada satu pun pejabatnya yang dipenjara. Makanya dengan adanya ucapan Kajari Sumber Pak Dedie yang mengatakan bahwa Kabupaten Cirebon ini terkorup kedua se-Indonesia, tentunya ini sangat mencoreng citra Kabupaten Cirebon. Makanya saya tantang Kajari untuk bisa buktikan omongannya dengan selesaikan kasus bansos, dan eksekusi siapa tersangkanya. Bila tidak mampu, silakan Kajari keluar dari Kabupaten Cirebon,” tandas Qorib. Terpisah, pemerhati sosial Ahmad Syubbanudin Alwy kepada Radar mengatakan, kejaksaan jangan pernah bermain dengan kasus bansos Kabupaten Cirebon. “Ingat baik-baik, Kejaksaan Agung maupun Kejari Sumber jangan bermain-main dengan kasus bansos Kabupaten Cirebon. Sekali kejaksaan bermain, mata masyarakat Kabupaten Cirebon tahu. Intinya kami ingin kejaksaan seriusi kasus bansos Kabupaten Cirebon. Ingat sekarang Presiden Jokowi lagi lakukan pembenahan mendasar dalam masalah hukum apalagi kasus korupsi,” ujar Alwy. Alwy pun mendesak agar secepatnya kejaksaan segera menggelar perkara dan menentukan siapa pelaku kasus bansos. “Harus secepatnya dilaksanakan. Karena masyarakat Kabupaten Cirebon sangat menunggu hal ini,” ungkap Alwy. Hal senada diungkapakan pengamat yang juga Koordinator Center Study Empowerment dan Advokasi Cirebon, Kherudin. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sumber diharapkan bisa segera merampungkan kasus-kasus korupsi yang selama ini mencuat. Kejaksaan harus dapat membuktikan kinerjanya, karena selama ini banyak kasus di Kabupaten Cirebon yang timbul tenggelam. Sempat mencuat, namun tidak ditindaklanjuti hingga tuntas. “Nah, jangan sampai kasus yang ada sekarang ini baik bansos ataupun disdukcapil dan yang lainnya malah menggantung lagi. Tidak ada ketuntasan pada kasus yang ada selama ini,” tuturnya Khaerudin. Beberapa kasus dijelaskan Kherudin, memang sudah beberapa kali mencuat. Penyalahgunaan anggaran kunker ke Prancis hingga kasus Sport Centre sampai saat ini pun tak kunjung ada penyelesaian. Hal itu ia mengistilahkan NATO, yang merupakan singkatan kata Not Action Talk Only (tidak ada aksi hanya bicara). “Kejaksaan jangan hanya NATO saja. Kalau kasus yang menyangkut kuwu dan anggota dewan langsung diproses, sementara kasus lainnya seolah menunggu giliran yang tidak pasti,” tukasnya. PEMBELAAN WAJAR TAPI JANGAN BERLEBIHAN Sementara itu, menanggapi sudah banyaknya pejabat yang konsultasi ke Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, akademisi juga praktisi hukum Unswagati, Sigit Gunawan SH MKn mengatakan, ketika memang ada permintaan pembelaan dari pejabat yang bersangkutan pada insitusi atau pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan hal wajar. Bupati, lanjut Sigit, bisa saja menyiapkan tim bantuan hukum yang disediakan pemerintah kabupaten. Hanya saja, kata dia, beberapa hal yang harus dicermati, pembelaan yang dilakukan jangan sampai berlebihan, bahkan cenderung menyimpang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Untuk mendampingi atau membela hak hukumnya memang harus diberikan. Yang terpenting jangan sampai berlebihan,” lanjutnya. Menurut Sigit, banyaknya kasus korupsi di Kabupaten Cirebon hendaknya menjadi pelajaran sekaligus momen pembenahan. Reformasi birokrasi harus dilakukan untuk mewujudkan good governance dan clean governance. “Ini sebuah batu ujian bagi kepala daerah bagiaman bersikap dan mengambil langkah yang konkret dalam ranah penegakan hukum di Kabupaten Cirebon. Dan di satu sisi juga, bupati harus bijak bersikap agar stabilitas pemerintah Kabupaten Cirebon terjaga” pungkasnya. (den/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: