Masa Bakti Bidan PTT Bisa Diperpanjang

Masa Bakti Bidan PTT Bisa Diperpanjang

SUMBER - Kabar gembira bagi para bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT). Pasalnya, mereka mendapatkan jatah masa perpanjangan selama dua periode atau enam tahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.07/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr Hj Triyani Judawinata mengatakan, sebelumnya, bidan PTT hanya mendapatkan kesempatan tiga kali masa pengabdian. Di mana satu periodenya adalah tiga tahun. Sehingga, satu bidan PTT hanya bisa mengabdi selama sembilan tahun. “Itu sudah ketentuan pusat. Tapi ternyata belum lama ini ada Permenkes yang baru, bahwa bidan PTT yang sudah tiga kali bisa diperpanjang dua periode. Dan ini sudah kami buktikan,” tuturnya, kemarin (5/1). Tri menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon sudah pernah mencoba mengajukan perpanjangan masa bakti bagi empat orang bidan PTT yang telah habis masa baktinya pada 2014. Dan kini, SK Perpanjangan tersebut sudah keluar. “Nah, hal ini akan kita lakukan sama pada bidan PTT yang akan habis masa baktinya di tahun 2015,” ujarnya. Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, sedikitnya ada 164 bidan PTT yang beroperasi di Kabupaten Cirebon. Untuk tahun 2015 sendiri, tercatat 86 orang akan habis masa baktinya. 30 bidan akan habis masa baktinya di Juni, sembilan orang di Juli dan 47 orang di September. Bagaimana dengan pengangkatan bidan PTT? Tri mengaku, hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Mengingat, yang melakukan pengangkatan pun pemerintah pusat. Kalaupun nanti perpanjangan masa bakti itu sudah habis, menurut Tri, keberadaan bidan PTT itu masih bisa dikaryakan. “Bisa saja tetap bekerja, karena ada pembayaran jasa pelayanan (JP). Mungkin mereka tidak mendapatkan gaji, tapi kan ada JP tadi. Mereka tetap akan kami karyakan,” tukasnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: