8 dari 60 PNS Indisipliner Dipecat

8 dari 60 PNS Indisipliner Dipecat

SUMBER – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon merilis data pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Cirebon selama kurun waktu 2014. Delapan di antara 60 PNS indisipliner, dihentikan secara hormat. Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Drs Jajang Sofyan MSi menyebutkan, terdapat 60 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin mulai dari hal ringan sampai yang berat. Setelah diproses BKPPD yang diteruskan ke Inspektorat, semuanya sudah mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. “Tahun 2014, jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2013 lalu, yakni sebanyak 34 orang,” katanya. Dari data tersebut, Jajang mengungkapkan, jumlah PNS terbanyak yang melakukan pelanggaran berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak 44 orang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebanyak 2 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Kecamatan Gunung Jati 1 orang, Kecamatan Klangenan 1 orang, Kecamatan Karangsembung 1 orang, Kecamatan Greged 1 orang, Kecamatan Pabedilan 1 orang, RSUD Arjawinangun 1 orang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang 1 orang, RSUD Waled 1 orang, Sekretariat DPRD 1 orang, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) 1 orang, Kecamatan Sumber 1 orang dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 1 orang. “Karena hampir 90 persen lebih PNS ini berdinas di Dinas Pendidikan, maka jumlahnya pun paling banyak,” ungkapnya. Jajang pun menyebutkan 10 jenis hukuman yang diterima PNS yang melanggar disiplin. Di antaranya teguran lisan sebanyak 29 orang, turun pangkat 1 tahun 7 orang, turun pangkat 3 tahun sebanyak 9 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 2 orang, teguran tertulis sebanyak 2 orang, pemberhentian sementara sebagai PNS sebanyak 1 orang, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 1 orang dan pembebasan jabatan sebanyak 1 orang, sampai pemberhentian dengan hormat sebagai PNS 8 orang. “Semua hukuman sudah di SK-kan oleh Bupati Cirebon,” jelasnya. Sementara dari 60 orang yang telah melakukan kasus hukuman disiplin PNS, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya tidak dapat memberi teladan karena ikut-ikutan dengan menandatangani pernyataan tanpa pengetahui pasti isi poin-poin surat atau laporan kerja. Kemudian tidak melaporkan anaknya yang sudah dewasa sehingga mengakibatkan kerugian negara akibat kelebihan membayar tunjangan. Selanjutnya mangkir kerja, melakukan kegiatan bersama dengan teman sejawat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, menjanjikan seseorang untuk diangkat sebagai tenaga honorer dengan imbalan sejumlah uang. Berikutnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pungutan kepada orang tua siswa, melakukan tindak pidana perjudian, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjadi kordinator cetakan di UPT, menurunkan martabat PNS, beristri lebih dari 1 orang tanpa izin pejabat, menerima uang sewa tanah aset pemerintah daerah, menerima yang secara tidak sah dari pasien dan tidak memberikan 1/3 gaji kepada mantan istri. “Semua pelanggaran sudah diproses sesuai dengan sanksi yang diberikan,” terang alumni IPDN ini. Selain merilis pelanggaran disiplin PNS, saat ini BKPPD pun tengah memproses salah seorang PNS yang bekerja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Karena yang bersangkutan melanggar disiplin kerja dan melakukan tindak penipuan pengangkatan PNS. “Laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah dalam proses, kemungkinan dua mingguan dan berkasnya sudah masuk Inspektorat, kemudian turun SK dari Bupati. Pelanggaran yang dilakukan sudah cukup berat,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: