Rieke Minta Jalur Khusus Bidan PTT

Rieke Minta Jalur Khusus Bidan PTT

CIREBON - Anggota DPR RI Komisi 9, Rieke Dyah Pitaloka secara gamblang meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi menyediakan jalur pengangkatan khusus bagi bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Hal itu diungkapkan dalam kegiatan konsolidasi bidan PTT Kabupaten Cirebon dan Majalengka di Pendopo Bupati Cirebon, Jl Kartini, kemarin (9/1). Di hadapan ratusan bidan dari Kabupaten Cirebon dan Majalengka, Rieke mengaku kecewa lantara MenPAN RB hanya memprioritaskan tenaga medis dokter umum dan spesialis. \"Alangkah mengherankan kalau menyebutkan tenaga medis itu hanya dokter dan dokter spesialis. Padahal bidan juga termasuk salah satu profesi tenaga medis,\" tuturnya. Apalagi, lanjut Rieke, lebih dari 7.000 bidan berstatus pegawai tidak tetap ini akan habis kontraknya di tahun ini. Padahal, kata Rieke, para bidan tersebut sudah mengabdi dengan sabar, tulus dan ikhlas meskipun status mereka bukan pegawai negeri sipil. Rieke pun mendesak agar Kementerian PAN RB menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan bidan PTT. Karena bila harus mengikuti jalur umum, secara otomatis, bidan PTT ini akan tersingkir. \"Ada yang sudah 9 tahun mengabdi, sementara usianya sudah menginjak 40 tahun. Ini kalau mengikuti jalur umum pasti akan tersisih. Maka dari itu kita desak ada jalur khusus untuk bidan PTT dengan mempertimbangkan masa kerja dan masa pengabdian,\" tuturnya. Dari peluang 250 ribu CPNS seluruh Indonesia, Rieke pun berharap menPAN RB bisa menyediakan ruang untuk para tenaga medis berstatus tidak tetap. Rieke membeberkan, seluruh Indonesia terdapat 3.391 dokter umum berstatus PTT. Kemudian untuk dokter gigi sebanyak 1.335. Sementara bidan sendiri terdapat 42.135 yang berstatus pegawai tidak tetap. \"Nah apa salahnya kalau menyiapkan sekitar 50 ribu lowongan untuk mereka yang PTT ini,\" tegasnya. Di samping itu, Rieke pun mendorong penghentian diputusnya kontrak para bidan PTT itu. \"Jangan diputus, justru harus diangkat. Karena mereka sudah sangat berjasa,\" tukasnya. Sementara Bupati Drs H Sunjaya Purwardisastra MM MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon selama ini tidak mempersulit jika ada bidan PTT yang hendak melakukan perpanjangan kontrak. Bahkan bupati memastikan dirinya akan dengan mudah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan kontrak pada bidan PTT. \"Belum lama ini kami juga sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan kontrak. Dan semoga saja direalisasikan,\" tuturnya. Pemerintah, lanjut Sunjaya, juga akan merekomendasikan para bidan PTT yang ada untuk diangkat menjadi CPNS. Karena sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, masih dimungkinkan untuk penerimaan CPNS di tenaga medis dan pendidik. \"Bidan juga tenaga medis. Meski MenPAN RB bilang yang diprioritaskan itu dokter umum atau dokter spesialis, tapi kita upayakan agar bisa diangkat,\" tuturnya. RIEKE MINTA WARYUNAH DIBEBASKAN Tidak hanya bertemu dengan para bidan PTT, kedatangan anggota DPR-RI Komisi IX Rieke Diah Pitaloka juga bertujuan untuk menjenguk salah satu mantan kuwu  yang meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cirebon, yakni Waryunah. Rieke meminta Waryunah segera dibebaskan karena apa yang dituduhkan dan ditetapkan dalam sidang kasasi dianggap kurang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dia berpendapat, apa yang dilakukan Waryunah yang pernah menjadi Kuwu di Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, bukanlah sebuah tindakan korupsi. “Saya pikir ke depan, hukum jangan hanya bertaring pada kasus-kasus begitu, gara-gara uang Rp960 ribu, lantas harus menjalani kurungan 1 tahun subsider 1 bulan,” bebernya. Sesuai dengan keterangan Waryunah, pihaknya akan menelusuri proses hukum yang dijalani Waryunah. Apakah dia sebagai tergugat sudah mendapatkan informasi dengan baik mengenai proses hukum yang dijalani. Sebab, ketika jaksa mengajukan proses kasasi, Waryunah tidak mendapatkan informasi. Kemudian, uang yang membuat ia masuk bui yang sebenarnya digunakan untuk membantu pembangunan masjid sesuai dengan kesepakat rapat di desa sudah dikembalikan ke kas negara. “Coba Anda bayangkan, bermula dari bantuan bibit padi yang bersisa Rp 960 ribu, itu pun atas kesepakatan warga, lalu uangnya dibayarkan ke material untuk menutup hutang pembangunan masjid di desa itu. Kemudian, yang bersangkutan 1 tahun subsider 1 bulan dengan denda Rp 50 juta. Kita akan telusuri, sehingga memang benar-benar ada rasa adil bagi beliau,” imbuhnya. Kunjungan Rieke yang didampingi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto ST dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Sophie Zulfia SH MH beserta tim pengacara disambut haru oleh Waryunah. Ditemui di salah satu ruang Rutan Kelas I Cirebon, yang juga didampingi kepala Rutan Rochkidam, Waryunah sempat meneteskan air mata saat menceritakan perkara yang tengah dialaminya kepada Rieke dan rombongan. “Saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan keadilan segera datang, saya tidak pernah melakukan tindak korupsi,” tegasnya. Dihadapan Rieke, Waryunah menceritakan bahwa perkara itu bermula dari bantuan bibit padi yang diterima olehnya pada tahun 2007 lalu. Saat itu ia mendapat bantuan bibit padi jenis IR 64. Tapi, sebagian petani ada yang enggan menerima, karena lebih cocok pada bibit jenis ciherang. Sehingga menyisakan 48 kantong bibit. “Sesuai kesepatan rapat di desa, bibit yang masih sisa itu dijual seharga Rp 20ribu perkantong, sehingga menghasilkan uang sebesar Rp860 ribu,” katanya. Kemudian, sesuai dengan kesepatakan musyawarah desa, uang hasil pembelian bibit itu dibayarkan ke toko material, karena dalam pembangunan masjid masih ada tunggakan sebesar Rp 3,5 juta. “Kemudian, kebijakan yang sudah disepakati bersama ini dipidanakan oleh oknum LSM, sampai diproses oleh kejaksaan dan ke pengadilan hingga saya divonis bersalah dituduh korupsi,” bebernya. Ketika menjalani proses penahanan, tim pengacara pemerintah daerah mengajukan banding dan hasilnya memutuskan tidak bersalah. Sehingga, dirinya dibebaskan saat baru menjalani kurungan 6 bulan. Tiba-tiba, jaksa mengajukan kasasi dengan putusan bersalah. “Desember lalu saya ditangkap lagi dan besok (hari ini, red) sudah masuk satu bulan,” terangnya. Pihaknya berharap, keadilan bisa menghampirinya, karena apa yang dituduhkan oleh pengadilan tidaklah benar. “Saya tidak pernah memakan uang penjualan bibit sepeser pun, makanya saya tidak terima jika dituduh korupsi,” pungkasnya. (kmg/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: