Pastikan PT HD Tunaikan Kewajiban
LOSARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mendatangi PT HD yang berlokasi di Desa Losari Kidul, Selasa (13/1) siang. Kunjungan disnakertrans itu terkait dengan masalah kecelakaan kerja dan upah minimum kabupaten (UMK) kepada pegawai di bawah standar. Hasilnya, Disnakertrans Kabupaten Cirebon memastikan PT HD untuk menunaikan kewajibannya yang selama ini belum dilakukan. Sidak langsung dipimpin Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans, H Zaenudin Jayamiharja MM. Dalam sidak disnakertrans ke PT HD, wartawan tidak diperkenankan ikut serta. Disnakertrans baru memberikan keterangan pers kepada awak media selesai sidak. “Ya tadi kita baru lakukan kunjungan kepada PT HD. Kita lakukan kunjungan ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dialami buruh yang terkena kecelakaan kerja dan tidak memperoleh kompensasi. Yang diperoleh hanya pengobatan saja. Juga terkait upah karyawan yang di bawah UMK. Itu tujuan utama kenapa kita kunjungi PT Hando ini,” ungkap Zaenudin. Menurut Zaenudin dalam kunjungannya kali ini, pihak PT HD bersedia untuk melaksanakan kewajibannya yang selama ini tidak dilaksanakan. “Hasilnya PT Hando siap dan bersedia untuk melaksanakan kewajibannya. Yaitu pertama akan memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat. Kedua PT HD juga bersedia akan meningkatkan upah karyawan yang di bawah UMK. Namun memang akan dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Kalau sekaligus mungkin berat,” ujarnya. Jika PT HD tidak melaksanakan kewajiban itu pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kalau perusahaan tidak juga berikan hak karyawan, maka silakan laporkan kepada kami lagi. Kami akan lakukan penindakan,” tandas Zaenudin. Sebaliknya, kata Zaenudin, jika PT HD telah menunaikan kewajibannya, diharapkan agar para karyawan untuk lebih giat lagi dalam bekerja. “Saya sangat berharap, apabila PT Hando ini telah memberikan semua hak karyawan, hendaknya para karyawan pun lebih meningkatkan lagi kinerjanya. Sehingga tentunya ada take and give-nya gitu,” ungkapnya. Sementara salah satu perwakilan PT HD, Yusuf, belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasikan. “Ya tadi ada disnakertrans ke kami. Tapi sekarang saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Nanti malam (Selasa malam, red) akan ada rapat pimpinan perusahaan di Cirebon terkait dengan masalah ini. Baru nanti setelah rapat, hasilnya akan kami beritahu,” ujar Yusuf. Salah satu pekerja PT HD, Alek kepada Radar mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, sudah sepuluh tahun bekerja tapi belum memperoleh BPJS. “Saya kerja ini sudah sepuluh tahun. Tapi gaji masih di bawah UMK, terus juga saya belum dapat Jamsostek atau BPJS,” tukasnya kepada Radar. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: