Dewan Komitmen Kawal Aspirasi FKKC

Dewan Komitmen Kawal Aspirasi FKKC

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyikapi proporsional tuntutan para kuwu yang tergabung dalam FKKC. Tuntunan para kuwu dianggap sebagai sebuah dinamika dalam tatakelola pemerintahan yang harus dilalui demi menghasilkan keputusan yang paripurna. “Itu hal biasa. Setiap pembahasan raperda, DPRD selalu mengundang semua elemen masyarakat yang berkepentingan. Maka, perdebatan dan perseteruan adalah hal yang wajar,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan pansus II dan FKKC selesai. Dikatakannya, dewan mencoba mengakomodasi apa yang menjadi aspirasi para kuwu. Salah satunya memenuhi permintaan FKKC untuk sharing dengan pansus II yang dilakukan kemarin (14/1). “Kami sangat terbuka, apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Kita tampung dan dibahas bersama-sama untuk dijadikan bahan masukan ke pihak eksekutif,” katanya. Menurut Mustofa, perlu digarisbawahi bahwa pembahasan raperda tentang pemerintah desa dan BPD tidak menggantung. Mengapa sampai dengan sampai saat ini belum selesai? Ia menjelaskan, bahwa tugas dari pansus II tidak hanya membahas satu raperda. Tapi, ada beberapa raperda di waktu yang hampir bersamaan dituntut untuk segera diselesaikan pembahasannya, lalu disahkan menjadi perda. “Kita punya komitmen, 11 raperda yang saat ini tengah dibahas agar segera diselesaikan,” jelasnya. Terkait komitmen bupati dan diamini DPRD yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun, dimaksudkan sebagai upaya membangun keterpaduan antara forum pimpinan daerah mengakomodasi dan memperjuangkan tuntutan para kepala desa. “Ketika FKKC ingin berdiskusi, kita sambut baik. Sebab, dalam membuat produk hukum, tidak hanya memerhatikan alasan yuridis, tapi sosioliogis, historis dan filosofis pun harus dipertimbangkan,” bebernya. Oleh karena itu, pertimbangan sosioliogis, historis dan filosofis ini akan dikonsultasikan DPRD ke Kemendagri dan pihak-pihak yang ikut serta merancang Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, pembuatan rancangan perda tentang pemerintah desa dan BPD yang saat ini masih dalam proses pembahasan, tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Selain itu, apa yang menjadi tuntutan para kuwu bisa diakomodasi. “Kami tetap komitmen memperjuangkan tuntutan para kuwu, makanya kita konsultasikan terlebih dahulu. Kebetulan juga APBD tahun 2015 pun belum disahkan yang erat kaitannya dengan persoalan alokasi dana desa (ADD),” terangnya. Banyak opsi yang ingin dikonsultasikan kepada pihak terkait. Tujuannya agar apa yang menjadi aspirasi para kuwu bisa terakomodasi. DPRD pun dalam melakukan pembahasan tetap pada koridor undang-undang yang berlaku. “Kita akan upayakan semaksimal mungkin, jangan sampai ada interpretasi bahwa, DPRD tidak meerhatikan undang-undang dalam mengesahkan perda. Tapi, DPRD pun perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat, karena kita adalah lembaga yang merepresentasikan masyarakat,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: