Kuwu Tuntut Kejelasan Masa Jabatan

Kuwu Tuntut Kejelasan Masa Jabatan

Luruk Gedung Dewan, Minta dalam Raperda 8 Tahun  SUMBER – Audiensi antara Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berakhir tanpa hasil. Karena mereka belum sepakat atas penetapan masa jabatan kuwu. Bahkan dalam pertemuan tersebut para kuwu mencecar para anggota pansus, termasuk Wakil Ketua DPRD Hj Yuningsih MM yang dianggap tidak konsisten. Ketegangan dalam pertemuan tersebut bermula saat Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi meminta para kuwu untuk menyampaikan argumentasi ilmiah tentang masa jabatan 8 tahun. Sebab, argumentasi ini akan dijadikan dasar pansus II dan tim raperda eksekutif untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seorang ahli hukum yang ikut menyusun pembentukan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana dalam undang-undang tersebut mengamanatkan masa jabatan kuwu 6 tahun. “Kita masih minta masukan dari pihak yang berkompeten. Di satu sisi kita harus tunduk pada undang-undang, di sisi lain ada aspirasi dari rekan-rekan kuwu yang ingin menambah masa jabatan menjadi 8 tahun. Saya minta alasan mengapa harus 8 tahun dan mengapa harus 6 tahun,” ucapnya. Saat pimpinan pansus masih memberikan keterangan, salah saorang kuwu dengan lantang meminta agar Aan berhenti berargumentasi meminta alasan jabatan kuwu harus 8 atau 6 tahun. “Jika Bapak masih meminta penjelasan itu, berarti materi pembahasan ini akan kembali semula. Sementara, Bupati dan Ketua DPRD setuju dengan masa jabatan kuwu 8 tahun, kenapa harus diminta alasan lagi,” ujar kuwu yang belakangan diketahui namanya H Fadila, kuwu Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan. Kemudian, Kuwu Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, H Alfan Nasuha menambahkan, sudah jauh-jauh hari FKKC mengirimkan satu bendel argumentasi ilmiah yang berisi penjelasan secara detail mengenai alasan para kuwu menginginkan jabatannya menjadi 8 tahun. “Bupati dan Ketua DPRD sudah kami kirimkan, kenapa Pansus II masih saja meminta alasannya?” imbuhnya. Di hadapan ratusan kuwu, Aan dengan tegas bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima alasan tersebut. Bahkan ia baru mendapatkannya kali ini. “Saya baru tahu saat ini,” tegasnya, sambil diteriaki para kuwu yang hadir di ruang rapat lantai 2 DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam kesempatan itu, Ketua FKKC H Moh Charkim mengungkapkan, kedatangan para kuwu ini sebenarnya tidak ingin berdebat terkait masa jabatan. Namun ingin mendengarkan konsistensi pansus II, yang sebelumnya setuju dengan tuntunan para kuwu mengenai masa jabatan. Di mana masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun masuk ke dalam raperda tentang pemerintah desa dan BPD yang saat ini tengah dibahas. Namun, faktanya masih berkutat pada tataran wacana. Padahal bupati dan ketua DPRD juga sudah menyutujuinya jika jabatan kuwu menjadi 8 tahun. “Setelah saya lihat di draf raperda-nya, ternyata masih saja enam tahun. Jadi kami melihat ada inkonsistensi. Makanya, kami minta dalam pertemuan ini, Bupati dan Ketua DPRD untuk dihadirkan guna memberi penjelasan,”  ungkapnya. Wakil Ketua DPRD Hj Yuningsih memberikan penjelasan, jika bupati dan DPRD tidak ada niatan untuk bersikap inkonsisten. Apa yang menjadi keinginan para kuwu diakomodasi. Menurutnya, kedua lembaga pemerintahan daerah ini menyetujui apa yang menjadi keinginan kuwu. Yakni masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dan dicantumkan dalam raperda. Namun, keinginan ini terbentur amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Makanya, kata Yuningsih, eksekutif dan legislatif berusaha untuk berkonsultasi dengan para pakar. Hal tersebut bertujuan agar dalam pembuatan perda tidak bertentangan dengan undang-undang, tapi keinginan kuwu bisa diakomodasi. “Jangankan 8 tahun, 10 tahun pun bisa, jika aturan di atasnya membolehkan. Kita tidak ingin aturan yang kami buat menjadi sia-sia, lantaran ketika evaluasi ditolak karena ada pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” jelasnya. Politisi PKB ini pun mengatakan, sehari sebelum bertemu dengan para kuwu, pansus II  sudah menemui bupati. Dalam pertemuan itu pansus meminta klarifikasi atas pernyataan bupati yang menyetujui penambahan masa jabatan kuwu 8 tahun. “Kami sepakat akan berjuang bersama-sama sampai ke pusat agar aspirasi kuwu ini bisa terpenuhi. Tapi, karena saat ini aturan mainnya mengharuskan 6 tahun, kita ikuti,” terangnya. Belum selesai berbicara, secara bertubi-tubi para kuwu mencoba menghentikan argumentasi Yuningsih dan terus menerus menggaduhkan suasana rapat. Sampai-sampai rapat harus diskors pimpinan rapat. Karena para kuwu tetap ngotot agar ketua DPRD dan bupati dihadirkan dalam forum tersebut. Setelah skors dicabut dan rapat kembali dilanjutkan, pimpinan pansus akan akan menunda pembahasan sampai semua pihak menemukan kata sepakat dan kuwu pun membubarkan diri masing-masing. (jun)   Foto okri riyana/radar cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: