Alwy: Pemkab Jangan Asal Beri Izin
PANGENAN- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon dianggap tidak punya konsep dan mekanisme persyaratan perizinan usaha. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan, khususnya penampungan batubara yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar. Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Syubbanuddin Alwy, kepada Radar, kemarin. “Saya yakin mereka pemilik penampungan batubara tidak memiliki dokumen lingkungan. Tapi, oleh pemerintah dibiarkan saja, tanpa ada teguran atau semacamnya,” tegas Alwy. Selama ini pemerintah Kabupaten Cirebon hanya menekankan pada legal formal. Namun, legal substansialnya tidak pernah ditempuh, karena pemerintah daerah terlalu fobia, jika terlalu banyak ditekan soal aturan, investor akan kabur. “Harusnya pemerintah tidak perlu berfikir begitu. Justru, jika aturan mainnya baik dan tidak ada embel-embel di belakangnya, investor justru akan melirik dan dijadikan daerah rujukan untuk investasi,” imbuhnya. Justru, jika aturan mainnnya tidak jelas dan komperhensif, malah pengusaha akan takut, karena khawatir ditengah jalan akan dikritik oleh masyarakat. “Kalau aturannya karet, maka pengusaha pun was-was,” terangnya. Perusahaan-perusahan yang tidak ramal terhadap lingkungan, seharusnya dikontrol dan didesak untuk membuat dokumen lingkungan berikut upaya penanganan dampak lingkungan terhadap aktivitas usahanya. “Kalau mereka bandel, cabu saja izinnya,” tegasnya. Seharusnya, lanjut Alwy, pencabutan ini berlaku kepada seluruh perusahaan, baik berskala besar maupun kecil, karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan. “Usaha yang baik, adalah usaha yang mendatangkan manfaat untuk semua pihak,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: