Layangkan Aspirasi Kuwu ke Kemendagri

Layangkan Aspirasi Kuwu ke Kemendagri

SUMBER – Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi meluruskan statemennya terkait masa jabatan kuwu. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti tuntutan para kuwu dengan melayangkan surat dengan nomor: 141/3102/Pemt, perihal aspirasi Forum Komunikasi Kuwu Cirebon tertanggal 28 November 2014  kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sunjaya menjelaskan, maksud dari komitmennya adalah setuju untuk bersama-sama mengawal ke Kemendagri dan DPR-RI yang mengesahkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena bupati dan DPRD tidak bisa mengubah undang-undang. Jika dalam undang-undang tercantum 6 tahun, maka dalam materi perda harus menyesuaikan. Adapun aspirasi dari kuwu, tetap ditampung dan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. “Saya sudah buktikan komitmen saya dengan mengirim surat ke Kemendagri tentang aspirasi kuwu ini,” jelasnya kepada Radar, Selasa (19/1). Hal ini menandakan bahwa, bupati setuju usulan dari rekan-rekan kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Yakni masa jabatan kuwu diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. “Tapi, kalau sekarang kita ikuti instruksi daripada UU yang mengatur masa jabatan kuwu 6 tahun. Makanya, di raperda pun kita ketok palu dulu 6 tahun, sambil kita berjalan untuk berjuang mengusulkan perubahan masa jabatan itu,” terangnya. Dia pun sudah menegaskan dalam audiensi pertama dengan FKKC untuk sama-sama mengawal ke Jakarta. Hal ini sama saja jika kepala daerah setuju untuk menampung aspirasi para kuwu. “Setuju yang saya maksud adalah untuk mengawal, bukan setuju untuk sekarang. Kalau sekarang, berarti saya tidak mengerti aturan,” tegasnya. Sunjaya mengatakan, salah satu tugas dari pemerintah daerah dan DPRD adalah menampung aspirasi masyarakat. Sementara kuwu merupakan bagian dari masyarakat. “Apa yang diaspirasikan para kuwu kita terima dan langsung dikomunikasikan agar bisa menjadi 8 tahun. Tapi, jangan dipaksakan sekarang,” katanya. Pihaknya pun memaklumi adanya persepsi yang berbeda. Oleh karena itu ia pun meminta maaf jika pernyataannya membuat para kuwu seperti mendapat angin surga. Sunjaya pun kembali menegaskan, pihaknya setuju aspirasi para kuwu untuk bersama-sama mengawal ke Kemendagri dan DPR-RI. “Namanya juga aspirasi, kita tampung kemudian dikomunikasikan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: