Wacana Penghapusan PBB Meresahkan

Wacana Penghapusan PBB Meresahkan

Bayar setelah Jatuh Tempo Tetap Didenda CIREBON – Wacana Kemen­terian Agraria dan Tata Ruang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membuat resah pemerintah daerah. Termasuk Kota Cirebon sampai mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan PBB tetap ada tahun depan. Kepala Bidang Pajak Daerah Dua DPPKAD Kota Cirebon H Mastara SIP MSi mengatakan, pernyataan Menteri Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapuskan PBB pada tahun depan, menuai perhatian dan sikap dari wajib pajak di Kota Cirebon. Buktinya, banyak wajib pajak merasa enggan membayar PBB. Alasannya, tahun 2016 akan dihapus dan pembayaran tahun 2015 tidak perlu dilakukan. Begitu pula tunggakan utang PBB dari wajib pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Berangkat dari keprihatinan tersebut, tim DPPKAD Kota Cirebon berangkat ke Kemenkeu RI menemui Direktorat Retribusi Daerah dan Retribusi Pajak. Ternyata, lanjutnya, Kemenkeu sudah melakukan konfirmasi ke Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil. “Pak Menko menegaskan PBB tidak akan dihapus. Tetap ada di tahun 2016 dan seterusnya,” ujar Mastara kepada Radar, kemarin. Dengan demikian, Mastara mengimbau kepada seluruh wajib pajak PBB khususnya, untuk membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2015. Begitu pula untuk tahun 2016, PBB tetap akan dikenakan sebagai kewajiban setiap warga negara yang memiliki objek pajak. Menurut Mastara, pajak bukan hanya sekadar persoalan pungut memungut. Lebih dari itu, pajak sebagai regulator dari riwayat sejarah objek pajak dan wajib pajak itu sendiri. Hal ini menjadi penting, agar masyarakat tidak sewenang-wenang saat membangun, memiliki tanah dan sejenisnya. Jika demikian, lanjut Mastara, yang dirugikan masyarakat menengah ke bawah. “Kalau dibiarkan akan menjadi barbar dan kemunduran peradaban manusia,” terang Mastara. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Penetapan Bidang Pajak Daerah Dua DPPKAD Setiono ST menjelaskan, selama ini masyarakat Kota Cirebon resah dan menganggap tahun 2016 sudah tidak ada lagi PBB. Padahal, sudah ada kepastian PBB tetap ada dan berlaku seterusnya. Jika tidak membayar setelah jatuh tempo, wajib pajak tersebut akan dikenakan denda yang bersifat akumulasi. Jumlahnya dua persen per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian, denda dapat mencapai 48 persen dari jumlah PBB yang belum dibayar. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: