Dana Lapindo Rp781 M Belum Cukup

Dana Lapindo Rp781 M Belum Cukup

JAKARTA - Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sudah disahkan. Di dalamnya, terdapat alokasi anggaran dana talangan untuk korban lumpur Lapindo senilai Rp781,7 miliar. Namun, dana tersebut diperkirakan masih belum cukup. Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan disetujui DPR itu dalam upaya memberikan dana talangan atas musibah lumpur Sidoarjo. “Tapi, dana itu mungkin belum cukup,” ujarnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (14/2). Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi ini sebenarnya kewajiban Lapindo, namun karena perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial, maka pemerintah bersedia memberi dana talangan agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas. Andi menyebut, kebutuhan dana berpotensi melebihi Rp781,7 miliar seperti diperhitungkan sebelumnya. “Mungkin bertambah ya. Karena belum menghitung (kebutuhan) dana untuk warga (korban lumpur) yang sudah ambil rumah di KNV (Kahuripan Nirwana Village),” katanya. Meski begitu, Andi belum bisa memastikan berapa potensi kebutuhan tambahan dana pelunasan ganti rugi, termasuk bagaimana solusi untuk menutupi kekurangan itu. “Kita belum pikir ke situ dulu. Ayo kita coba selesaikan dulu lah (dari dana talangan disediakan pemerintah),” kelitnya. Dihubungi terpisah, Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, dari perhitungan akhir memang dana dibutuhkan untuk penyelesaian korban lumpur Lapindo itu sebesar Rp781,7 miliar. “Menurut laporan terakhir Rp781,7 miliar. Itu kalau laporannya sudah selesai,” ungkapnya. Saat ini, kata Dwinanto, BPLS dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan validasi atas semua data yang dilaporkan terutama dari pihak Lapindo. “Sekarang kita menunggu pemerintah pusat terkait penyaluran dana talangannya. Teknisnya seperti apa nanti tunggu jelang pelaksanaan,” ujarnya. Sementara itu, ditemui usai pengesahan APBNP 2015 para Jumat malam, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan jika pemberian dana talangan kepada Lapindo bukanlah bail out yang bisa diterima tanpa kewajiban pengembalian. “Ini sifatnya talangan, pinjaman, jadi nanti harus diganti (oleh Lapindo),” katanya. Pemerintah juga sudah meminta jaminan kepada Lapindo berupa aset tanah di peta area terdampak yang sudah dibeli oleh Lapindo, jumlahnya sekitar 9.900 berkas berupa sertifikat atau girik seluas 640 hektare senilai total Rp 3,03 triliun. Karena itu, sebelum dana talangan dicairkan, pemerintah akan membuat perjanjian secara legal dengan Lapindo. “Intinya, mereka harus mengembalikan (dana Rp781 miliar) dalam jangka tertentu. Kalau tidak, asetnya mereka (senilai Rp3,03 triliun) kita ambil,” jelasnya. Teknis pencairan dana talangan dan perjanjian legal itulah yang akan segera dirumuskan oleh tim peme­rin­­tah di Kementerian Peker­jaan Umum dan Peruma­han Rakyat serta BPLS. Pihak Lapindo pun siap berkoordinasi dengan pemerin­tah agar proses ganti rugi bisa segera dituntaskan. “Ini kan baru diputuskan kema­rin (Jumat, Red), nanti kami bicara dulu dengan pemerintah,” ujarnya. (gen/owi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: