Ngaku Nyari Anjing, Ternyata Maling

Ngaku Nyari Anjing, Ternyata Maling

Aksi di Majasem, Embat 1 Unit Motor, 4 HP, 2 Jam Tangan, dan Uang Rp2 Juta CIREBON– Menjelang dini hari atau sekitar pukul 02.00, Andre Rutandi (30), menyelinap masuk wilayah Majasem, tepatnya di Jl Swasembada, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon. Membawa sebuah karung yang berisi gulungan kawat, warga Cikampek ini sempat dipergoki warga. Tapi dia mengaku mencari anjing. Karena peralatan yang dia bawa biasanya dibawa oleh pemburu anjing, warga pun tak curiga. Rupanya, Andre dan rekannya yang kini masih kabur itu tengah mengintai sebuah rumah milik Dedi Sukmana. Dan ketika warga lengah, mereka masuk ke rumah Dedi dengan cara melompati pagar dan masuk melalui jendela yang tak terkunci. Peristiwa di bulan Februari itu berjalan mulus. Di dalam rumah, Andre dan rekannya menggasak barang-barang korban seperti empat unit HP, 2 unit jam tangan, uang tunai Rp2 juta, satu sepeda motor keluaran terbaru jenis Yamaha R 15. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban. Setelah menunaikan Salat Subuh, dia kaget melihat kondisi tas yang tergeletak di lantai. Saat dilihat ke depan rumah, kondisi pagar depan yang sebelumnya digembok sudah dalam posisi terbuka. Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cirebon Kota. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya Minggu (1/3) Andre Rutandi berhasil ditangkap polisi di Widasari, Kabupaten Indramayu. Dia diciduk setelah polisi berhasil melacak nomor seri milik korban . Saat itu pelaku yang berada di Cikampek menerima sebuah SMS yang kemudian belakangan diketahui berasal dari polisi. Setelah dipancing melalui SMS dan telepon, akhirnya Andre bisa diajak untuk bertemu di Indramayu. Di situlah dia terjebak perangkap polisi. Andre datang ke Indramayu dan begitu mengetahui yang datang dalah polisi, langsung kabur. Polisi kemudian menghentikan laju Andre dengan sebuah tembakan di betis. Dia pun takluk dan langsung dibawa ke Cirebon dan ditahan di Mapolres Ciko. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha R 15 yang dititipkan di rumah rekannya di Terisi, Indramayu, dan dua unit HP milik korban yang ternyata digunakan sendiri oleh pelaku. Sementara barang bukti lainnya sudah dijual, bahkan uang tunai milik korban sudah digunakan untuk keperluan foya-foya. Andre yang sebelumnya merupakan residivis kasus perjudian tersebut mengaku diajak ke Cirebon oleh rekannya yang kini kabur. Ia sendiri sehari-hari bekerja sebagai preman di Cikampek. “Saya malah gak hafal daerah sini, saya cuma diajak teman,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Mapolres Ciko, kemarin (2/3). Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Rekannya yang masih buron kini masih kita buru,” kata Hidayatullah. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: