Jaksa Sita Harta Wabup Cirebon

Jaksa Sita Harta Wabup Cirebon

Tiga Rumah dan Emas, Bidik Lagi yang Lainnya CIREBON- Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) terus bergerak menuntaskan kasus korupsi hibah bansos Kabupaten Cirebon. Setelah Selasa lalu (3/3) menyegel rumah milik Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, kemarin (4/3), sebagian harta Gotas disita. Aset yang disita diduga dibeli dari dana aliran korupsi hibah-bansos tahun 2009-2012 yang menyeret wabup sebagai tersangka. Adapun aset-aset itu antara lain tiga rumah pribadi atas nama Hj Darini yang merupakan istri Gotas. Tak hanya rumah, ada juga emas yang dibawa tim Satgasus Kejagung. Penyitaan dilakukan oleh tim Satgasus sekitar pukul 15.00 WIB. Aset pertama yang disita adalah rumah di atas satu bidang tanah seluas 540 m2 di RT 01 RW 06 Desa Cempaka, Kecamatan Talun Cirebon. Tim Satgasus sempat kesulitan melakukan penyegelan lantaran rumah tersebut dalam kondisi tergembok. Setelah kembali memanjat dan disaksikan ketua RW setempat, rumah atas nama Hj Darini itu akhirnya disita. Tidak hanya memasang papan penanda, tim Satgasus juga memasang garis Kejaksaan Agung dan menggembok rumah tersebut. Usai menyita rumah di Desa Cempaka, tim Satgasus bergeser ke perumahan Griya Caraka, Jl Hanjuan, Blok H 1 No 22, dan 23 RT 01 RW 07 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung. Kedua rumah itu berdiri di tanah dengan masing-masing luas 60 m2 dan ditempati oleh keluarga tersangka korupsi hibah bansos lainnya Emon Purnomo (EP). Kala penyitaan, rumah tersebut masih dihuni oleh keluarga tersangka EP. Akhirnya tim Satgasus pun memberikan toleransi waktu selama 14 hari untuk dilakukan pengosongan. EP sendiri sudah ditahan di Rutan Salemba oleh Kejagung. Ketua Tim Satgasus Kejaksaan Agung, Adi Nuryadin, mengatakan, pemberian waktu toleransi bagi keluarga EP agar pihak yang masih menghuni aset sitaan memiliki waktu untuk membereskan barang-barang. “Nanti tim dari kejaksaan akan datang lagi untuk penggembokan. Sekarang kita beri waktu dulu selama 14 hari untuk pengosongan barang-barang,” ujarnya. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH, mengatakan, hingga saat ini pihak kejaksaan masih membidik sejumlah aset yang memiliki potensi dugaan dibeli dari hasil korupsi hibah-bansos ketika tersangka Gotas masih menjabat sebagai ketua DPRD. “Yang kita bidik aset-aset yang dibeli pada tahun 2009-2012 sesuai dengan tahun anggaran bansos itu berjalan,” ujarnya. Selain aset rumah, Dedie mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan tim Satgasus pada Selasa (3/3), pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus hibah-bansos. Di samping itu, ketika dilakukan penggeledahan di rumah dinas, pihak Satgasus juga mengamankan emas. “Untuk rinciannya masih belum bisa kami berikan, yang jelas aset-aset yang disita ini diduga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi hibah-bansos,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: