Majalengka Wilayah Potensial BPJS Ketenagakerjaan

Majalengka Wilayah Potensial BPJS Ketenagakerjaan

MAJALENGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS sebelumnya bernama PT Jamsostek (Persero), yang merupakan pelaksana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal tersebut diterangkan Kepala Cabang BPJS Ketanagakerjaan Cirebon H Amiruddin SE, seusai penandatanganan MoU dengan Kejari Majalengka, Selasa (24/3). Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi JKK, JKM, JPK, dan JHT dengan penambahan jaminan pensiun mulai 1 Juli 2015. “Kita melirik Majalengka karena sangat potensial dari segi jumlah pesertanya. Untuk saat ini kita sudah punya rencana menggarap PNS, anggota TNI Polri dan para pekerja. Ini sejalan dengan survei dari BPJS pusat, bahwa Majalengka merupakan kabupaten yang dalam segi pembangunan sangat pesat,” kata Amiruddin. Yang terdengar santer adalah mega proyek BIJB. Selain itu jumlah pabrik yang mempekerjakan banyak tenaga kerja mulai bermunculan. Walaupun sesuai undang-undang pihak perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun pihaknya tetap turun ke lapangan dengan mengadakan sosialisasi. “Kami mengharapkan inisiatif baik dari pemkab dan pihak perusahaan untuk bisa mendaftarkan karyawannya. Karena benefit yang diterima peserta berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan yang terbaru adalah jaminan hari tua. Tambahan lainnya seperti bantuan uang muka perumahan, beasiswa bagi anak peserta dan masih banyak lagi,” paparnya. Sementara itu, Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH MH didampingi Kasi Datun Iyus Hendayana SH menambahkan, MoU itu sebagai backup kejari terhadap perusahaan berplat merah. Dalam arti bila terjadi permasalahan perdata, kejaksaan bisa menjadi pendamping hukum sebagai jaksa pengacara negara bila perkaranya litigasi di pengadilan. “Sedangkan bila terjadi non litigasi, kejaksaan bisa menjadi mediator dan negosiator. Saya menyambut baik inisiatif BPJS Ketenagakerjaan Cirebon yang mempunyai supervisi di Majalengka untuk bisa bekerja sama dengan kejari. Karena permasalahan jaminan sosial ketenagakerjaan biasanya timbul permasalahan, baik dari pekerja maupun pihak perusahaan,” pungkas Basyar. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: