Empat Ratus SK PNS Salah Cetak

Empat Ratus SK PNS Salah Cetak

BK-Diklat Kebingungan Cari Tahu Faktor Penyebab KEJAKSAN – Salah ketik bukan satu dua lembar, tapi ratusan. Sebanyak 402 lampiran Surat Keputusan (SK) PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon diketahui salah cetak. Padahal, lampiran SK tersebut sudah diterima oleh PNS yang baru disumpah kemarin. Seorang PNS, Rima Effendi, yang baru disumpah membenarkan terdapat kesalahan pada SK yang diterima. Ada tiga kesalahan, pertama penulisan nama, kedua penulisan tahun di nomor surat keputusan, dan di kolom gaji. “Nama saya kan Rima, tapi di sini ditulisnya Rina. Kalau tahun, di SK CPNS, tertulis tahun 2010, tapi kok di SK PNS, tahun di Nomor Surat Keputusan itu tahun 2009. Gaji juga nggak sinkron antara yang 80 persen dan 100 persen,” akunya di kantor BK-Diklat Kota Cirebon. Kedatangnya ke kantor BKD Kota untuk menyerahkan berkas revisi dari SK yang salah itu. Rima datang bersama dua rekan seangkatan yang juga mengalami kesalahan pada SK yang diterima. Dikonfirmasi, Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyato MSi mengakui adanya kesalahan pada lampiran SK PNS. Dirinya meminta maaf pada PNS atas kelalaian dan kesalahan penulisan lampiran SK tersebut. “Saya atas nama BK-Diklat meminta maaf sebesar-besarnya. Ke depan, masalah seperti ini akan menjadi pelajaran bagi kami agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya ditemui di kantornya. Kesalahan ini, kata dia, bukanlah disengaja. Tapi murni kelalaian pegawai. Ferdinan mengaku akan bekerja keras dan secepatnya menyelesaikan revisi SK tersebut. “Hari ini (kemarin, red) kami akan lembur karena mau tidak mau harus diselesaikan dan jangan sampai berkepanjangan. Kejadian seperti ini harus segera diselesaikan,” ucapnya lagi. Di ruang yang sama, Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat Drs Hayat MSi Kota Cirebon mengaku ke-402 SK itu ditarik kembali karena terjadi kesalahan penulisan, pada kolom gaji 80 persen saat masih menjadi CPNS. Namun ia menjamin, kesalahan penulisan pada lampiran SK PNS ini tidak akan memengaruhi nilai gaji PNS yang besarnya 100 persen. “Yang salah itu bukan SK-nya, tapi lampirannya. Saya juga bingung kenapa bisa begini. Salah copy atau bagaimana. Di kolom gaji 80 persen saat menjadi CPNS yang ada di lampiran sekarang, tidak sesuai dengan SK CPNS yang diterima oleh pihak terkait. Tapi kesalahan ini tidak akan mempengaruhi nilai gaji PNS yang seratus persen itu,” jelasnya. Hayat mengaku, seluruh SK yang ditarik itu akan direvisi sesegera mungkin. “Masalah ini sudah dirapatkan tadi (kemarin, red). Saya juga kaget kok bisa begini, tapi kami usahakan hari ini (kemarin, red) akan kami selesaikan,” ucapnya. Saat ditanya terkait  masalah penulisan nama atau tahun pada kolom nomor surat keputusan di SK PNS, Hayat menjelaSKan, kesalahan itu hanya kesalahan teknis dan tidak menyeluruh. “Untuk nama atau kesalahan tahun, itu paling hanya satu dua, dan hal seperti itu juga bisa direvisi seperti kolom lampiran gaji 80 persen itu,” tuturnya. Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM yang ditemui usai acara pembukaan Porpemda di Alun-alun Kejaksan membenarkan adanya kekeliruan tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan teguran lisan pada pihak terkait mengenai kasus salah pengetikan pada lampiran SK PNS yang baru. “Tapi yang paling utama, kekeliruan penulisan ini tidak akan memengaruhi gaji yang akan diterima PNS yang baru. Mereka akan tetap menerima gaji 100 persen sesuai dengan dengan jumlah yang harus diterima,” tuturnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: