Kediaman Koestedja Sepi Terkunci

Kediaman Koestedja Sepi Terkunci

Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Lanjutan CIREBON – Rumah mantan direktur RSUD Arjawinangun, dr Koestedja yang terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran tampak sepi, Selasa (24/3). Pintu pagar rumahnya juga dalam kondisi terkunci dengan gembok besar. Saat wartawan koran ini menyambangi rumah Kostedja, tidak ada seorang pun yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. Hanya sedikit keterangan dari Andi (50), tetangga Koestedja. Menurutnya, sejak tersiar kabar penjemputan Kostedja pada hari Kamis (19/3) pekan kemarin, rumah tersebut tampak sepi ditinggalkan pemiliknya. Padahal sebelum kejadian penjemputan paksa, rumah yang sekaligus sebagai tempat praktik Koestedja selalu ramai dikunjungi pasein. “Sebelum kejadian penangkapan itu, rumahnya selalu ramai dikunjungi orang yang mau berobat, pak dokter (Koestedja, red) buka praktiknya tiap pagi dan sore hari,” katanya kepada Radar, Selasa (24/3). Ia pun menambahkan, Koestedja di mata para tetangganya dikenal baik pada sesama dan berjiwa sosial tinggi. Setelah peristiwa hari Kamis itu, ia sudah tidak kelihatan lagi. Rumah itu hanya sesekali dikunjungi anaknya yang datang untuk membersihkan dan menyalakan lampu saat malam hari. Sementara pantauan di Mapoles Cirebon, Koestedja tidak terlihat dalam pemeriksaan lanjutan perkara yang menjeratnya. Penyidik juga membenarkan jika pria yang sudah menjadi tersangka itu tidak datang menjalani pemeriksaan lanjutan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo SH didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Ipda Bernadu Husein SH berharap, agar yang bersangkutan segera menghadap ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Kami harap agar yang bersangkutan segera menghadap kami untuk kembali diperiksa, agenda lanjutanya masih mengenai pembuktian terbalik dari tersangka,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama RSUD Arjawinangun, dr Koestedja dijemput paksa Jajaran Reskrim Polres Cirebon, Kamis (19/3) kemarin di kediamanya. Saat itu, ia dijemput paksa paksa lantaran tidak memenuhi dua kali panggilan kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum di RSUD Arjawinangun priode kepemimpinannya tahun 2011-2012 silam. Saat ini sejumlah barang bukti sudah dikantongi jajaran Satreskrim Polres Cirebon. ala bukti itu di antaranya bon fiktif, faktur fiktif, buku catatan pengeluaran dan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan kerugian negara sekitar Rp6,183 miliar. Ia pun dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider UU No 8 tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: