Ancam Demo Besar-besaran
Jika Jam Operasional dan Tempat Berjualan Tidak Sesuai Keinginan PKL KUNINGAN - Janji pedagang kaki lima (PKL) Taman Kota (Tamkot) Kuningan untuk mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD akhirnya ditepati. Kemarin (25/3), PKL datang dengan jumlah 50 orang untuk audiensi dengan DPRD. Keinginan para PKL tetap sama, yakni ingin berjualan mulai pukul 13.00 di depan Pujasera Tamkot, termasuk penyedia jasa mainan anak-anak. Kemudian, dari pukul 16.00, PKL ingin pindah ke depan Tamkot atau dekat panel listrik. “Kesabaran kami sudah habis. Kalau tuntutan kami tidak dituruti, kami akan turun ke jalan dengan jumlah massa lebih banyak. Sebab, ini sudah mengancam nasib kami. Sejak dipindah ke belakang taman dan berjualan mulai pukul 16.00, omzet turun hingga 75 persen,” ucap kordinator aksi, Deki Zeanal Mutaqin. Tidak mau kalah, Ketua Paguyuban PKL Tamkot, Solehudin pun mengancam hal yang sama. Bagi dia, memperjuangkan usaha sama dengan berjihad. Makanya, pedagang sudah siap turun ke jalan untuk mengerahkan PKL sebanyak mungkin. “Bagi kami, jualan mulai pukul 13.00 dan pindah ke depan Tamkot pukul 16.00 adalah harga mati. Kami hanya ingin berjualan dan kami pun siap menata diri sendiri,” ucapnya lagi. Sementara itu, panasehat PKL yang juga kuasa hukum PKL, Dadan Somantri SH menerangkan, semenjak mendapat Surat Edaran Nomor 30/170/Tibum Tranmas tentang Ketentuan Berjualan dan Arena Bermain Anak-anak di Taman Kota Kuningan, para pedagang mengalami penurunan omzet hingga 75 persen. Jika hal ini terus dibiarkan, lanjut dia, maka akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan primer dalam menghidupi rumah tangga sehari-hari. “Demi terpenuhinya hak-hak PKL sebagai warga Negara, terutama terpenuhinya penghidupan yang layak, maka pemerintah daerah harus memperbolehkan para pedagang kembali berjualan seperti sebelumnya,” kata Dadan. “Pedagang itu selama ini sudah mandiri. Apa sulitnya diperhatikan? Ini mah (sih, red) selalu diganggu dengan berbagai alasan,” tandasnya. Pihaknya menilai, selama berjualan bertahun-tahun di sekitar area Tamkot tersebut tidak ada persoalan sebelumnya. Bahkan tidak pernah mengganggu ketertiban umum. Apalagi, jika melihat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Belum lagi, jika melihat amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), salah satu pasalnya yakni Pasal 11 berbunyi, setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. “PKL ingin keputusan yang diberikan jangan terlalu lama karena mereka akan semakin merugi. Kalau bisa, selama keputusan belum keluar, PKL diperbolehkan berjualan dari pukul 13.00,” ucap Dadan. Sementara itu, Ketua Komis II DPRD Kuningan, H Dede Ismail SIP MSi mengaku akan menidaklanjuti keinginan pedagang. Karena pada minggu-mingu ini banyak agenda, maka kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak terkait pada Senin (30/3) nanti. “Kami pasti akan membantu mereka. Ketika perda tidak bisa dirubah, maka minta kebijakan dan kalau ternyata tidak bisa, maka keberadaan perda itu perlu dikaji ulang,” ucap dia. Menurutnya, ketika menerapkan aturan itu, jangan merugikan satu pihak. Namun, harus mengakomodir semua pihak. Pihaknya yakin akan ada solusi yang tepat. Sebagai bukti, lanjut dia, permasalahan PKL Jalan Siliwangi sudah selesai dan mereka kembali berjualan. Begitu juga yang diinginkan PKL Tamkot. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: