Kafilah Pangenan Merasa Dicurangi

Kafilah Pangenan Merasa Dicurangi

\"\"Peserta MHQ Masuk Peringkat Ketiga Mendadak “Dihilangkan” Dewan Hakim PALIMANAN - Memasuki tahap akhir, pelaksanaan MTQ ke-40 tahun 2011 tingkat Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan di Kecamatan Palimanan kembali menyisakan persoalan. Setelah beberapa hari lalu dewan hakim mengeluh pemondokan, kali ini giliran oficial salah satu kafilah dari WTC mempertanyakan integritas dewan hakim yang memiliki otoritas dalam memberikan penilaian terhadap para peserta. Pasalnya, kafilah Kecamatan Pangenan merasa dicurangi oleh kinerja para dewan hakim dalam Cabang MHQ golongan 1 juz Tilawah. Dewan hakim dianggap telah menghilangkan satu peserta yang bernama Rohmatullah dengan nomor peserta 388 dengan nilai 173,5. Menurut oficial kafilah Kecamatan Pangenan, Gufron, Rohmatullah (kelahiran tahun 1995) pada Kamis sore (1/12) lalu mendapatkan kabar dari mantan gurunya bahwa ia berada di urutan kedua pada cabang lomba yang diikutinya. “Tapi, setelah saya lihat di papan pengumuman panitia MTQ, Rohmatullah bertengger di peringkat ketiga dengan nilai yang sama. Tidak apalah, yang penting masuk 3 besar. Namun setelah saya cek lagi bakda Maghrib, nama Rohmatullah tidak ada,” tuturnya. Ia mengaku heran mengapa nama salah satu putra terbaiknya tiba-tiba tak tercantum dalam papan pengumuman yang sebelumnya ada di peringkat ketiga. “Malah diganti dengan peserta yang nilainya berada 1,5 digit di bawahnya, yakni peserta yang memiliki nilai 172,” ucapnya. Melihat kenyataan demikian, Gufron bersama para oficial Kecamatan Pangenan, langsung mendatangi tempat pemondokan para dewan hakim guna mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, dan mengapa nama Rohmatullah tiba-tiba dihilangkan. “Mereka (dewan hakim, red) berkilah tidak tahu,” terangnya. Secara pribadi, ia menyayangkan sikap dewan hakim yang tidak kooperatif terhadap upaya oficial kafilah Kecamatan Pangenan yang menginginkan penjelasan dan klarifikasi yang sejelas-jelasnya mengenai pencoretan tersebut. Karena ia merasa perjuangan untuk meraih prestasi tersebut tidak didapat dengan mudah. “Saya sebagai oficialnya yang sudah melakukan bimbingan merasa tidak terima jika kontingen saya dicurangi, apalagi karena tidak sportif,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Forum Silaturahmi Dewan Hakim, Ahmad Aidin Tamim membantah jika para dewan hakim melakukan tindakan kecurangan. Ia menjelaskan, pencoretan itu bukan sekadar asal-asalan, melainkan ada dasar yakni soal usia. Untuk mengirim kontingen MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat mendatang sudah tidak menerima lagi para peserta yang mewakili kabupaten yang usianya sudah uzur. Oleh karenanya, para dewan hakim mencoret bagi peserta yang masuk 3 besar, tapi usianya melampaui prasyarat yang diajukan oleh LPTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat. “Sebenarnya ini dilema buat kita, tapi kita harus tegas dan juga demi pembinaan ke depan. Oleh karenanya kami cari yang muda-muda agar bisa mewakili Kabupaten Cirebon di tingkat provinsi,” jelasnya. Saat disinggung berapa batasan umur yang ditetapkan, sebelumnya ia mengatakan bahwa diatas usia 30 tahun, lantas kemudian ia meralatnya bahwa batasan disesuaikan dengan cabang yang dilombakan. “Misalnya cabang MHQ golongan 1 juz itukan golongan anak-anak. Anda bayangkan usia anak-anak seperti apa. Apakah usia di atas 15 tahun bisa dikatakan anak-anak,” katanya. Ia melanjutkan, jika pun dipaksakan bahwa yang usianya sudah uzur masuk ke dalam tiga besar, kemudian dibina sementara oleh provinsi akan didiskualifikasi dengan alasan usia, semuanya akan sia-sia. “Percuma dong, kita sudah bersusah payah membina para kader MTQ, tapi pada saat dilombakan tiba-tiba didiskualifikasi oleh panitia provinsi,” imbuhnya. Diakui, bahwa tahun-tahun sebelumnya, soal usia bisa dibuat sedemikian rupa. Tapi, untuk tahun mendatang tidak bisa. “Regulasinya sangat ketat,” ucapnya. Apakah hal ini sudah disosialisasikan kepada para peserta yang mewakili 40 kafilah? Ia menjawab belum sempat. Dikatakan, surat edaran yang disampaikan oleh pihak LPTQ Provinsi Jawa Barat mengenai kriteria usia, baru diterima oleh panitia MTQ dan para dewan hakim pada saat mendekati pelaksaan MTQ ke-40 kali ini. “Kita tidak memiliki waktu untuk menyosialisasikan. Namun, jika ada yang mengajukan protes seperti Kecamatan Pangenan, kami punya dasarnya, bukan karena tindak kecurangan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: