OJK Ajak Waspada Investasi

OJK Ajak Waspada Investasi

Tawaran Bunga 5-10 Persen Per Bulan itu Peringatan Awal CIREBON- Guna meningkat­kan kesadaran serta mencegah makin meningkatnya masya­rakat yang terlibat kegiatan peng­him­punan dana dan penge­lolaan investasi yang di­du­ga melawan hukum, Otor­itas Jasa Keuangan (OJK) meng­g­elar sosialisasi bertema Waspada Investasi, di Aston Hotel Cirebon, Rabu (25/3). Hal ini dibahas dari berbagai sudut mulai satgas waspada investasi hing­ga tindak pidana dalam penghimpunan dana. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Luthfie Zain Fuady mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan upaya OJK untuk mengedukasi masyarakat agar tak cepat tergoda iming-iming investasi dengan keuntungan yang tak logis. Saat ini OJK punya satgas yang terbentuk sejak 2007, dimana upaya ini akan lebih maksimal lagi. Contohnya sosialisasi ini yang sudah keliling beberapa kota seperti Malang, Kediri, Kupang, Banjarmasin, Semarang dan lainnya. “Pertimbangan kami datang ke sebuah kota ada yang memang jadwal sosialisasi juga karena kasus,”ungkapnya pada Radar Cirebon, kemarin. Lanjutnya, berinvestasi memang harus mencari keuntungan, namun masyarakat perlu waspada jika keuntungan yang ditawarkan tidak masuk akal. Berinvestasi pada perusahaan yang legal pun harus tetap mempertimbangkan kemungkinan penyimpa­ngannya, apalagi yang belum jelas. Terlebih perbedaan antara investasi legal dan ilegal sangat tipis. “Keduanya sama-sama punya risiko kerugian usaha, risiko kerugian malapraktik, sama-sama ada perlindungan hukum korban serta penegak hukum. Masyarakat perlu cermat dan pahami benar ini,” ujar dia. Singkatnya, jika ada tawaran bunga 5-10 persen per bulan harus sudah menjadi peringatan awal, meski memang sangat menggiurkan. Perbankan saja memberi bunga rata-rata 7 persen per tahun, jika tawaran 10 persen per bulan artinya keuntungan yang ditawarkan 120 persen per tahun. Tak kalah penting lihat legalitas secara kelembagaan, contoh berdiri sebagai bank, pasar modal atau lainnya. Calon anggota biasanya seolah-olah dijamin dan mengklaim diri sudah bekerjasama dengan pemerintah. Luthfy mencontohkan analisa singkatnya jika dana yang ditarik perusahaan untuk membeli polis, maka harus dipertanyakan polis tersebut untuk siapa? Siapa yang dijamin? Perusahaan atau nasabah?. Sementara itu Kepala Bagian Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto memaparkan statistik total layanan konsumen OJK hingga 27 Februari 2015 ialah 34.859. Jumlah pengaduan 3.309, informasi 4.945 dan berupa pertanyaan sebanyak 26.650. Dari 26.605 pertanyaan terdapat 273 pertanyaan dan laporan masyarakat terkait perusahaan atau kegiatan non LJK yang menghimpun dana dari masyarakat dan dipertanyakan legalitasnya kepada OJK. “Jadi memang sangat banyak contoh kasusnya. Saat ini modusnya sudah semakin nekat untuk bisa menarik minat investasi masyarakat, baik dengan menyantumkan logo lembaga termasuk OJK bahkan kepolisian,” paparnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: