Polisi Kebut Pemeriksaan Kasus Koestedja

Polisi Kebut Pemeriksaan Kasus Koestedja

CIREBON – Aparat Kepolisian Resor Cirebon terus mengebut pemeriksaan terhadap kasus mantan direktur RSUD Arjawinangun dr Koestedja. Diprediksi, ada saksi tambahan guna melengkapi berkas penyidikan. Jumat (27/3) kemarin tidak ada agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjerat manta direktur RSUD Arjawinangun itu. Aparat kepolisian sendiri saat ini masih mendalami hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo SH didampingi KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu H Komar SH mengatakan, saat ini penyidik Tipikor masih menelaah hasil keterangan yang disampaikan tersangka pada pemeriksaan lanjuta, Kamis (26/3). Pihaknya menyebutkan, akan segera memeriksa saksi tambahan yang identitasnya masih dirahasiakan. Tercatat hingga saat ini, sudah sekitar 25 saksi yang diperiksa terkait kasus itu. “Hari ini (Jumat, red) memang tidak ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (dr. Koestedja, red) namun, kasus ini tetap berjalan. Kami pun transparan akan hal itu,” katanya kepada Radar, Jum’at (27/3). Koestedja sendiri terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. Karena tersangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang  diubah ke dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 8 tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Koestedja terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda, dan penerimaan umum ketika menjabat direktur RSUD Arjawinangun pada periode 2011-2012 silam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp6, 183 miliar. (rif)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: