Anak-anak Bisa Kena UU SPPA
MAJALENGKA - Undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang bermasalah dengan hukum, adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya yaitu 30 Juli 2012. Hal itu sebagaimana disebut dalam ketentuan penutupnya (Pasal 108 UU SPPA), artinya UU SPPA mulai berlaku sejak 31 Juli 2014. Hal itu dikemukakan Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Majalengka, Noordien Kusumanegara SH MH, ketika menjadi pembicara pada Binmatkum di SMAN 1 Jatiwangi kemarin (6/4). Di hadapan 1.100 peserta yang sebagian besarnya siswa, Noordien mengingatkan kembali bahwa semua warga sama kedudukannya di depan hukum termasuk anak-anak. “Namun demikian, sistem peradilan dan masa hukumannya tentu saja berbeda dengan orang yang telah dewasa. Undang-undang SPPA ini merupakan pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Noordien. Adapun substansinya jelas Noordien, antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Sehingga dapat menghindari stigmatisasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. “Undang-undang SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Untuk hukumannya pun disesuaikan yakni maksimal separuh dari orang dewasa. Akan tetapi dalam peradilannya diperlukan perlakuan khusus bagi tersangka maupun saksi yang dibawah umur. Begitu pula dengan LP, anak-anak ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ungkap calon peraih gelar doctor ini. Sementara itu, Kepala SMAN 1 Jatiwangi Drs H Entis Diat Tisman Wibawa menuturkan, inisiatif mengundang Kejari berkenaan dengan pencegahan kenakalan remaja yang menjurus pada tindakan kriminal maupun pidana. Seperti penyalahgunaan narkotika dan pergaulan dengan kelompok-kelompok yang bersifat negatif. “Kami berharap agar anak didik dapat menyerap pengetahuan mengenai hukum. Sehingga sedini mungkin anak-anak dapat menghindari perbuatan yang bisa berurusan dengan pidana. Tentu saja ini bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah, orang tua juga wajib mengawasi anaknya dan lebih penting lagi niat dari anak itu sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang berdampak hukum,” pungkas Entis. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: