KK dan Akta Kelahiran Bisa Sehari Jadi
INDRAMAYU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Kamud SH MH mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun Akta Kelahiran. Dikatakan Kamud, untuk pembuatan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran sekarang bisa satu hari jadi. Tapi dengan syarat, datang ke kantor disdukcapil pagi hari, dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar. Untuk pembuatan akta kelahiran misalnya, harus membawa persyaratan administrasi beserta saksi dua orang. “Di daerah lain bisa sampai satu bulan selesai, tapi di Indramayu bisa satu hari selesai asalkan persyaratannya terpenuhi semua,” ujar Kamud, kepada Radar, Selasa (14/4). Kamud menegaskan bahwa dalam pembuatan akta kelahiran tidak ada biaya alias gratis, asalkan tidak terlambat atau melalui perantara. “Sebenarnya membuat akta kelahiran itu gratis. Kecuali yang terlambat, memang harus membayar denda. Selain itu banyak juga yang lewat perantara sehingga harus membayar ongkos transportasi. Padahal kalau diurus sendiri, dan tidak terlambat maka tidak ada biaya sama sekali,” tandas Kamud. Kamud juga mengimbau kepada para camat agar jangan menumpuk berkas pembuatan KK dan akta kelahiran di meja, karena itu akan menghambat pelayanan. Menurutnya, kalau ada permohonan mestinya langsung diproses ke Disdukcapil agar bisa sehari selesai. Sementara untuk pelayanan pembuatan KTP, Kamud mengakui kalau belakangan memang ada kerusakan pada alat perekam KTP elektronik di tiga kecamatan. Yaitu kecamatan Pasekan, Patrol dan Sukra. Menurutnya, alat yang rusak tersebut telah dikirimkan ke Departemen Dalam Negeri untuk diperbaiki. “Kerusakan ini tentu saja sangat menghambat, apalagi perbaikan mesin sudah enam bulan belum juga selesai,” ujar Kamud. Untuk mengatasi hal ini, tuturnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke camat yang mengalami kerusakan mesin perekam KTP, agar untuk sementara melakukan pembuatan KTP ke kecamatan terdekat. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: