PPDB Gunakan Sistem Tes Sekolah

PPDB Gunakan Sistem Tes Sekolah

KEJAKSAN - Seusai ujian nasional, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon akan disibukan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dari tahun ke tahun, PPDB selalu menimbulkan persoalan. Karena itu, perlu ada formulasi agar PPDB berjalan sesuai kehendak bersama. Tanpa titip-titipan dan siswa yang masuk ke sekolah tujuan mampu mengimbangi metode pendidikan yang diterapkan. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, Sumardi mengatakan, PPDB tahun 2015 ini harus lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa kekurangan dan celah persoalan, dibahas sejak dini agar ada antisipasi dalam bentuk aturan. Terkait itu, pria yang akrab disapa Pakde itu berharap, Peraturan Walikota (Perwali) tentang PPDB mampu memini­malisasi gejolak masya­rakat. Teru­tama terhadap aksi titip meni­tip. Dalam hal ini, para wakil rakyat di Komisi C DPRD Kota Cirebon, hanya mela­kukan tugas pengawasan, tanpa inter­vensi ke tahapan teknis. Terkait teknis penerimaan siswa baru menggunakan sistem tes di masing-masing sekolah, politisi PAN ini tidak mempersoalkan rencana kebijakan tersebut. Sepanjang, sudah dibahas secara matang dalam kajian bersama. Sehingga, keputusan yang dihadirkan mampu menjadi jaring pengaman terhadap penjagaan kualitas sekolah. “Jangan sampai siswa yang tidak mampu secara akademik masuk ke sekolah tertentu, dipaksakan. Kasihan siswanya nanti terseret-seret,” tukasnya kepada Radar, Minggu (19/4). Tes masuk sekolah saat PPDB menjadi salah satu bentuk penyaringan sesuai dengan kemampuan siswa. Sebab, disadari setiap siswa memiliki kemampuan yang tidak sama. Untuk itu, Pakde setuju dengan sistem tes masuk sekolah saat penerimaan siswa baru. “Karena tidak ada nilai UN menjadi syarat kelulusan, ujian tes masuk sekolah tidak masalah,” ujarnya. Hanya saja, Disdik perlu membuat sistem sedemikian rupa agar tes masuk tidak hanya formalitas belaka. Termasuk dimungkinkan menggunakan sistem tes komputerisasi agar kemungkinan kecurangan nilai mampu diminimalisasi. Begitu juga dengan aturan untuk siswa dari jalur keluarga miskin (gakin), Pakde berharap kejadian tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali. Semua orang mengaku warga miskin dan masuk sekolah tujuan dengan nilai sekadarnya. Bahkan nilai jauh di bawah standar rata-rata sekolah dimaksud dari jalur reguler umum. “Jalur gakin tetap ada dengan kuota maksimal 20 persen setiap sekolah,” terangnya. Tahun lalu, angka 20 persen justru menjadi patokan minimal jalur gakin. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengatakan, penerimaan siswa baru tahun ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tetapi, menghindari hal-hal tidak diinginkan, Disdik member­lakukan PPDB jalur gakin maksimal 20 persen. Pelaksa­naannya, dilakukan sebe­lum penerimaan siswa baru jalur reguler umum. Peneri­maan jalur gakin, kata politisi PDIP ini, diberikan teng­gat waktu tiga hari agar tidak berbenturan dengan jalur reguler. “Jalur gakin dibatasi, teknis ada di Disdik. Kami hanya melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (19/4). Terkait rencana menggelar tes masuk penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah, Fitria mendukungnya. Namun, tetap saja ada kekurangan dan kelebihan. Setiap sekolah memiliki standar nilai tertentu yang mampu mempertahankan kualitas. Hanya saja, kekurangan sistem tes masuk sekolah ada pada tingkat kerawanan permainan nilai. Karena itu, sistem tes akan lebih terjaga dengan menggunakan Computer Assessment Test (CAT). Hanya saja, dia menilai sekolah-sekolah di Kota Cirebon belum siap menggunakan sistem berbasis komputerisasi online tersebut. “Fasilitasnya belum memadai. Mudah-mudahan tahun 2016 bisa menggunakan tes masuk sistem CAT,” harapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: